Polsek Barumun Cekok Bandar dan Pengedar Shabu di Palas
Palas, desernews.com
Personil Reskrim Polsek Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas), berhasil meringkus KSL( 24) alias Irul sebagai pengedar dan MAH (40) alias Ali Rotong dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kapolsek Barumun AKP. Miptahuddin, SE, Selasa, (12/1/2021) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Keberhasilan itu berawal dari penangkapan KSL warga Lingk. II Kelurahan Pasar Sibuhuan di salah satu rumah kos-kosan yang berada di Lingkungan VI ,Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun, Senin (11/1/2021 ).
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang haram jenis shabu seberat 10,42 gram yang disimpan tersangka dalam busa helm miliknya dan uang tunai Rp.880.000.
“Dari Keteranagan tersangka, barang haram itu ia peroleh dari bandar shabu Ali Rotong di kecamatan Hutaraja Tinggi,” kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersebut, personil Polsek Barumun, Selasa (12/1/2021)sekira pukul 01.30 WIB menuju Desa Sibodak Jae untuk pengembangan jaringan pengedar narkoba yang ada di Kabupaten Palas
Petugas dibantu Kepala Desa serta masyarakat berhasil menangkap tersangka bandar shabu MAH 40, di kediamannya di Desa Sibodak Jae ,bersama rekannya JE 25, warga Desa Lubu Bunut Kec. Hutaraja Tinggi.
Tersangka Ali Rotong menyembunyikan narkoba di dalam sumur rumah miliknya.
Petugas berhasil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 55,04 gram. Serta, sebuah kotak HP yang berisi dua timbangan digital dan uang tunai Rp.150.000.
“Barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Polsek Barumun, guna proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Miptahuddin (ISN/DN).