Polresta Deli Serdang Ungkap Teh Cina Berisi 10 Kg Sabu Dibawa Pria Bertato

Lb Pakam, desernews.com
Agung Winandar (27) kena batunya. Pengangguran yang beralamat di Jalan Kirab Remaja Nasional/Jalan Purwo Ujung Gang Kembar Mayang I Dusun IV Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tersebut ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang karena kedapatan membawa sabu.
Pria yang tangan kirinya dipenuhi tato itu diamankan polisi bersama barang bukti 9.592 gram atau hampir 10 kg sabu.
“Tersangka ditangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/8/23) sekitar pukul 16.30 wib,” jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kanit Idik II Ipda Suyadi kepada wartawan Rabu (16/8/23).
Menurut keterangan Kapolres, penangkapan tersangka bermula saat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang selama sebulan melakukan pengintaian terdahapnya.
Hingga akhirnya petugas mendapat informasi jika tersangka akan menjemput kiriman sabu.
Beranjak dari informasi itu, ujar Irsan Sinuhaji, Senin (14/8/23) dilakukan pengintaian. Petugas melihat tersangka melintas di Jalan Sudirman Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam BK 3403 AGR. Tanpa buang waktu, petugas Satres Narkoba mengejar dan menghentikan tersangka dan dilakukan penggeledahan.
Dari dalam tas ransel yang diletakkan di tengah pijakan kaki sepeda motor, petugas menemukan 10 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisikan sabu seberat 9.592 gram atau nyaris 10 kg.
Untuk pengembangan penyidikan, tersangka berikut barang bukti sabu, sepeda motor, hape Nokia warna putih diangkut ke komando.
Kepala polisi saat diinterogasi, tersangka mengaku jika ia baru menerima atau menjemput sabu dari seseorang berinisial A alias H (buron). Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan disita satu unit timbangan digital yang berada di bawah meja dapur rumah tersangka.
“Dari keterangan tersangka, sebelumnya awal Agustus 2023, ia juga berhasil menjemput sabu yang beratnya sama dengan yang kedua kali ini. Sabu yang pertama dijemputnya dan diedarkan di Kota Binjai. Kali ini tersangka dijanjikan upah Rp 7 juta per kilogram, namun belum upah sempat diterimanya karena keburu ditangkap petugas,” tambah Kapolresta.
Dijelaskan Kapolresta, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Dengan penangkapan ini kita telah menyelamatkan 1.100.000 jiwa dari bahaya narkoba,”sebut Kapolresta.(03/DN)




