Polres Pasaman Gelar Temu Pers Atas Kasus Pencabulan 35 Orang Anak Laki-laki di Bawah Umur

Pasaman, desernews.com
Polres Pasaman, Polda Sumatera Barat menggelar temu pers atas kasus pencabulan terhadap 35 orang anak dibawah umur yang dilakukan pria RH (20) di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Temu Pers itu di gelar di Aula Mapolres Pasaman di Lubuk Sikaping, Kamis(5/10/2023).
Tersangka yang masih berstatus pelajar itu adalah warga Tanjung Aro I I Nagari Bahagia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, SIK, MIK didampingi Kasi Humas Sudirman Syah dak Kasat Reskrim AKP Roni AZ kepada wartawan saat mengadakan temu Pers itu mengatakan, bahwa penerimaan laporan awal oleh Satreskrim Polres Pasaman pada bulan Maret 2023. Dikatakan tempat kejadian perkara(TKP) di dalam pondok sawah didaerah Pagaran Tobing Jorong Tanjung Aro Selatan,Nagari Bahagia Padang Gelugur,Kecamatan Padang Gelugur.
Sebelum tersangka menjalankan aksi pencabulan itu, para korban terlebih dahulu di bujuk rayu dan diberikan rokok, dan hand phone untuk menonton film porno. Setelah itu, tersangka melakukan aksinya dengan terlebih dahulu meraba raba alat kelamin korban. Kemudian mengisap alat kelamin korban serta mencium bibir korban dan terakhir memasukkan kelamin tersangka ke dalam lobang anus korban.
Ada juga korban yang sedang bermain dihalaman masjid sebut saja Puri bukan nama sebenarnya. Tersangka datang memanggil korban, “Puri sinilah sebentar,” kata RH lalu korban datang menghampiri tersangka. Lalu korban bertanya,” Mau ngapain Tulang,” kata korban. Lalu tersangka menjawab, “Kesitu kita Sebentar,” kata tersangka.
Selanjutnya tersangka langsung memegang tangan kanan korban menggunakan tangan kiri tersangka dan menyuruh korban untuk naik keatas honda tersangka. Saat itu teman korban bernisial SN naik keatas honda terlebih dahulu dengan posisi duduk diujung belakang jok sepeda motor,kemudian baru korban naik keatas honda tersangka. Saat itu posisi duduk korban berada ditengah.
Sekira 200 meter dari masjid, tiba tiba SN melompat dari sepeda motor tersangka. Sedangkan tangan korban dipegang oleh tersangka. Sesampainya korban dan tersangka ditepi sawah yang berjarak 400 meter dibelakang masjid raya Baiturahman, tersangka memarkirkan sepeda motornya ditepi sawah tersebut dan lalu korban dan tersangka turun dan berjalan menuju pondok yang berada ditengah sawah.

Sesampainya didalam pondok, tersangka memberikan rokok kepada korban, lalu menurunkan celana dan celana dalam tersangka sembari menyuruh korban membuka celananya, namun korban tidak mau. Kemudian karena korban tidak mau membuka celananya, tersangka mengancam akan memukul korban, sehingga korban menjadi takut dan mengikuti permintaan tersangka.
Setelah itu tersangka langsung menurunkan celana dan celana dalam korban. Kemudian tersangka memegang alat kelamin korban,sambil salah satu tangannya memegang handphone yang sedang merekam korban. Setelah itu tersangka
menyuruh korban membuka mulut, lalu tersangka mencium bibir korban.
Kemudian tersangka mengisap alat kelamin korban selama lebih kurang 5 detik. Setelah itu tersangka mengeluar masukan kemaluannya kedalam lubang anus korban sebanyak 2 kali dengan posisi korban menungging membelakangi tersangka. Dan saat itu tersangka memeluk dan memegang pinggang korban.
Setelah selesai korban memasang celana dan celana dalamnya, begitu juga dengan tersangka, lalu tersangka meninggalkan korban di pondok sawah tersebut. Setelah itu korban kembali ke halaman masjid Raya Baiturahman untuk bermain kembali dengan teman temannya.
Bahwa korban tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan tersangka RH telah memakan korban yang terkumpuli sebanyak 35 orang, dan telah diterima laporannya di SPK Polres Pasaman. Dalam BAP tersebut dikatakan bahwa tersangka RH sebelumnya jugsmerupakan korban dari Tindak Pidana perbuatan cabul di masa kecilnya.
Dikatakan ada 11 orang lagi anak lainnya korban cabul dari perbuatan tersangka RH yang belum menyampaikan laporannya ke SPK Polres Pasaman.
Untuk perbuatan tersangka tersebut diancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Penulis: Eddi Gultom




