Polres Palas Ringkus Sindikat Pencurian Ternak Sapi di Barumun
Palas, dessernews.com
Sat Reskrim Polres Padanglawas (Palas) berasil meringkus sindikat pencuri ternak di wilayah Desa Batang Bulu Tanggal,Kecamatan Lubuk Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas)
Selain dua orang spesialis pencuri ternak , polisi juga mengamankan seorang penadah ternak curian itu dari lokasi Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta )
Kedua pelaku terlibat dalam pencurian hewan ternak sapi dilokasi Desa Batang Bulu Tanggal ,Kecamatan Lubuk Barumun ,
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Reskrim , Iptu Aman Putra Bangunsyah.SH mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ternak sapi tersebut dilakukan oleh anggotanya yang dipimpin langsung Kanit II Ipda Budi C Naution.
“Sesuai laporan pengaduan korban Insan Nasution ke Polres Padang Lawas, Sabtu tanggal 24 oktober 2020 dimana pelapor melaporkan tentang terjadinya pencurian sapi miliknya sebanyak 2 ekor pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2020,”jelas Iptu Aman.
Menindak lanjuti laporan tersebut lanjut Aman , Minggu (25/10/2020) pukul 19.00 WIB , personilnya melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku atas nama M Siregar (21) dan P Siregar (47) ditangkap di Desa Batang Bulu Tanggal ,Kecamatan Lubuk Barumun
Lalu katanya, dilakukan pengembangan terhadap M Siregar dan P Siregar. Selanjutnya, personilnya melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku P Nasution di Desa Pasar Ujung batu,Kecamatan Sosa.,pukul 23.00 WIB
Kemudian kata Iptu Aman, dari hasil penyelidikan pihaknya, diketahui bahwa sapi milik korban ada pada diduga pelaku P Siregar , karena usai diduga pelaku M Siregar dan P Nasution mencuri 2 ekor sapi milik korban, kemudian mereka menjualnya kepada diduga pelaku P Siregar.
Atas perbuatan yang diduga para pelaku pencurian yang telah ditahan diMapolres Palas yakni, diduga pelaku P Siregar di sangkakan dengan pasal 480 KUHP, sedangkan diduga pelaku M Siregar dan P Nasution disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
Untuk menjalani proses lanjutan, ketiga orang terduga kasus pencurian ternak sapi tersebut, beserta dua ekor sapi jantan sebagai barang bukti, diamankan di Mapolres Palas.
Aman menambahkan, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian ternak sapi sebanyak 2 ekor di Desa Batang Bulu Tanggal , Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) angka 1e KUHP dan.penadahnya dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana
Untuk menjalani proses lanjutan, ketiga orang terduga kasus pencurian ternak sapi tersebut, beserta dua ekor sapi jantan sebagai barang bukti, diamankan di Mapolres Padanglawas (ISN/DN)
Keterangan Photo : Dua pelaku pencurian ternak sapi dan penadah menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Palas