Daerah

Polisi Tangkap Pria Warga Tanjung Morawa karena Kasus Penggelapan Motor

Pelaku penggelapan motor yang diamankan polisi.

Tanjung Morawa, desernews com
Seorang pemuda bernama Edy Amrun (35) warga Jalan Sei Belumai, Kecamatan Tanjung Morawa ditangkap petugas kepolisian karena menggelapkan motor.

“Motor yang digelapkan pelaku milik Kamariyah Dalimunte,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu Olan Joharas Samosir SH, Sabtu (17/12).

Ia menerangkan, bersangkutan sebelum dilakukan penangkapan meminjam motor Honda Vario BK 2906 MAZ yang dipakai anak korban Sazali Ardillah Siregar pada Minggu 4 Desember 2022.

“Modus pelaku pinjam motor untuk mengantarkan temanya. Kendaraan yang dipinjamnya tidak kunjung dikembalikan. Sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa,” terang mantan Kapolsek Lubuk Pakam ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Dagang Kelambir, Tanjung Morawa.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Tanjung Morawa,” pungkasnya.(ant/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close