PN Sibuhuan Sidangkan 2 Pemilik Cafe Tuak dalam Perkara Jual Minuman Beralkohol
Palas, desernews.com
Dua orang pemilik cafe yang menjual minuman keras jenis tuak berinisial RH dan IN ,terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat ) Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Rabu (6/1/2021).
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas saat razia pekat berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru, tujuh jerigen minuman keras jenis tuak, satu ember plastik tempat tuak, dan satu bungkus plastik serta karet gelang.
Pemilik berinisial RH dituntut tiga bulan kurungan, sedangkan penjual IN dituntut dua bulan kurungan.
Kapolres Palas, AKP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf mengatakan, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Yusuf menambahkan, penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Padanglawas ,akan terus gencar dilakukan dalam upaya menciptakan Kabupaten Padanglawas yang beriman ,cerdas ,sehat ,sejahtera dan berbudaya (Bercahaya ) ,imbuhnya (ISN/DN)