Petani Yang Edarkan Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo

Tanah Karo, desernews.com
Terkait adanya informasi dari masyarakat atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-abu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ditindak lanjuti Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.
Setelah dilakukan pengintaian, EG Alias Edy (37) berhasil diamankan Polisi dari salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.
Setelah dilakukan penggeledahan dari terduga sebagai pengedar ini ditemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 13,93 gram.
Satu buah timbangan elektrik, 1lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang dibungkus dengan 1 lembar plastik bening sebagai pembungkus dan uang tunai sebesar 240.000 rupiah ditemukan dari kantong celana yang dikenakan pelaku saat penangkapan.
Selanjutnya warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding ini langsung dibawa menuju kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan sehingga akhirnya ditahan pihak Kepolisian.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri Tobing SH didampingi KBO Iptu Hendrik Tarigan yang disampaikan Kasi Humas Iptu Sahril Lubis, Senin (21/2/2022) membenarkan adanya tangkapan tersebut.
Dijelaskannya,pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Karo berikut barang buktinya untuk diproses hukum dan diduga kuat dia sebagai pengedar “Ujarnya (Fs-Ring)




