DaerahPTPN

PTPN1 Ultimatum 4 Perusahaan Kuasai Lahan Eks HGU

Bangunan PT SIL di lahan eks HGU PTPN1 Regional 1 Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan.

Percut Seituan, desernews.com
PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 telah menyurati 4 perusahan yang berdiri di atas lahan eks hak guna usaha (HGU) di Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Namun, surat peringatan pertama yang telah hampir sebulan lamanya dilayangkan kepada keempat perusahaan belum mendapat tanggapan.

Surat tertanggal 28 April 2025 yang ditanda tangani SEV Aset PTPN1 Reg 1 Ganda Wiatmaja menyebutkan peringatan pertama atas tindakan mendirikan bangunan di atas tanah negara.

“Mendirikan bangunan di
atas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini maka
kami akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,”tulis Ganda dalam suratnya yang ditujukan kepada
Dirut PT SIL, CV AA,
Dirut PT TSI dan
Direktur PT SBM.

Sebelumnya surat serupa juga telah dilayangkan kepada PT Musim Mas.

Dikonfirmasi, Humas PT Musim Mas Kanna belum memberikan komentarnya.

Sementara Kasubbag Disposal Aset, PTPN I Regional 1 Rahman membenarkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada keempat perusahaan tersebut termasuk kepada PT Musim Mas.

“Sudah kita surati keempat perusahaan itu juga PT Musim Mas,’ jelas Rahman, Selasa (27/5/2025).(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close