Advertisement

Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Berakhir Februari 2024 Ditolak MK

Jakarta, desernews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno yang digelar pada Jumat (3/1/2025).

Pasal yang dimohonkan mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek. Sebelumnya, norma yang sama telah diputus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Putusan tersebut memberikan pemaknaan baru terhadap norma yang dimohonkan.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Dengan putusan ini, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir Februari 2024 dinyatakan tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Sumber MKRI

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih