Tipu Polisi Dengan Sabu Palsu, Penjual Tetap Dijerat Pasal Narkotika

Medan, desernews.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kena tipu dua pengedar sabu bohongan.
Pasalnya saat mengamankan 3 kilogram sabu dari dua pengedar, diketahui bahwa yang diamankan bukan sabu melainkan garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China.
Meski berisikan garam, aparat kepolisian tetap menangkap keduanya yakni DZ (40) dan SWP (24).
Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dalam beraksi, DZ dan SWP mengganti sabu-sabu dengan garam dan gula.Bumbu dapur itu kemudian diedarkan kepada para pembeli.
Awal mula terbongkar
Dihimpun dari Kompas.tv, kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya pengedar sabu yang bisa menyediakan narkoba dengan jumlah besar.
Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.
Setelah berhasil berkomunikasi dengan satu di antara dua pelaku, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu.
Singkat cerita, transaksi dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Saat transaksi dilakukan, polisi ditipu oleh aksi pelaku karena mengganti sabu dengan garam dan gula batu.
Polisi sempat yakin lantaran garam dan gula batu itu dibungkus menggunakan kemasan teh China merk Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu.
Untung jutaan rupiah
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kedua pelaku sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa.
Saat ada orang yang ingin membeli sabu, keduanya memberikan garam dan gula.
“Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam. Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali,” kata Hadi,Selasa (1/2/2022).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut.
Bahkan, satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu.
Target pelaku
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, mengatakan, kedua pelaku menyasar pembeli narkoba.
Sehingga para korban tidak bisa membuat laporan ke polisi.
“Mereka pelaku menyasar korban pembeli narkoba, sehingga korban yang mengetahui dirinya ditipu, korban tidak bisa membuat laporan, karena transaksinya sabu,” kata Rafles dikutip dari Kompas.tv.
Rafles menambahkan, pihaknya kini masih mendalami kasus ini.
Diduga pelaku mengetahui jaringan pengedar narkoba.
“Kita akan dalami apakah mereka ada keterkaitan dengan peredaran sabu,” tandas Rafles.
Terancam 6 tahun penjara
Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan.
Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment.(trib/DN)




