Penjual Miras Tanpa Izin ,Terjaring Razia Pekat Sat Sabhara Polres Palas.
Palas, desernews .com
Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) menangkap penjual minuman keras tanpa izin jenis tuak yang berlokasi di Desa Sidomulyo, Trans Pir Unit III A, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Rabu (17/2/2021) malam.
Penjual minuman keras berinisial MM warga Desa Sidomulyo, Trans Pir Unit III A terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat), yang dipimpin langsung Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH.
Razia pekat terus gencar dilaksanakan Polres Padanglawas sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari tindak kejahatan di wilayah hukumnya
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH membenarkan, penangkapan penjual miras tanpa izin tersebut yang terjaring razia pekat,Kamis (19/2/2021)
Penjual miras berisnial MM telah kita amankan bersama barang bukti minuman keras beruapa satu ember besar dan satu jerigen masing-masing berisi tuak serta satu jerigen kosong, ujar Yusuf
Kata Yusuf , untuk menciptakan Kamtibmas kondusif dan aman ditengah masyarakat
“Razia pekat dengan sasaran miras ,judi seabagai upaya mencegah tindak kejahatan yang timbul akibat pengaruh miras sehingga menimbulkan keonaran dan menjurus pada tindakan kriminal ,”ujarnya
Pelaku penjual miras tanpa izin ini melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol ,pungkasnya (ISN/DN)