Advertisement

Penjual Miras Tanpa Izin ,Terjaring Razia Pekat Sat Sabhara Polres Palas.

Penjual Miras berinsial MM menjalani pemeriksaan diruang Sat Sabhara Polres Padanglawas . 

Palas, desernews .com  

Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) menangkap penjual minuman keras tanpa izin jenis tuak  yang berlokasi di  Desa Sidomulyo, Trans Pir Unit III A, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Rabu (17/2/2021) malam.

Penjual minuman keras  berinisial MM warga Desa Sidomulyo, Trans Pir Unit III A terjaring  razia penyakit masyarakat (Pekat), yang dipimpin langsung Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH.

Razia pekat terus gencar dilaksanakan Polres Padanglawas sebagai  upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari tindak kejahatan  di wilayah hukumnya

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH  membenarkan,  penangkapan penjual miras tanpa izin tersebut yang terjaring razia pekat,Kamis (19/2/2021)

Penjual miras  berisnial MM telah kita amankan bersama  barang bukti minuman keras beruapa  satu ember besar dan satu jerigen masing-masing berisi tuak serta satu jerigen kosong, ujar Yusuf

Kata Yusuf , untuk menciptakan Kamtibmas kondusif dan aman ditengah masyarakat

“Razia pekat dengan sasaran miras ,judi seabagai upaya mencegah tindak kejahatan yang timbul akibat pengaruh miras sehingga menimbulkan keonaran dan menjurus pada tindakan kriminal ,”ujarnya

Pelaku penjual miras tanpa izin ini  melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol ,pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih