MedanPTPN

Penghentian Pembayaran Bantuan Beras Ribuan Pensiunan Ex PTPN III dan IV, Gara-Gara Klausul PSAK 24?

Ketum KP3N: Copot Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa

Masih banyak Pensiunan dan keluarganya, yang butuh perhatian dari Perusahaan, berupa bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) setiap tahunnya.

Medan, desernews.com
Rencana penghentian pembayaran bantuan beras pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV, Medan, disebabkan adanya pelanggaran pada klausal Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 24.

Hal tersebut mengemuka, saat dilaksanakannya sosialisasi tentang rencana penghentian pembayaran bantuan beras bagi pensiunan karyawan, yang digelar Manajemen PTPN IV Palmco Regional I (Ex PTPN III) Medan, Selasa (19/5/2026), di Aula Sawit Kantor Pusat Regional I, Jln. Sei Batanghari, Medan.

Sosialisasi rencana penghentian pembayaran bantuan beras bagi pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III Medan, dipimpin Head Region PTPN IV Palmco Regional I Medan Rurianto dan pejabat lainnya, dengan mengundang Pengurus Cabang dan Ranting Persatuan Pensiunan Perkebunan RI (P3RI) sejajaran Regional I.

Menurut beberapa peserta sosialisasi, hasil pertemuan Head Region PTPN IV Palmco Regional I dengan pengurus P3RI, secara garis besar menyampaikan tentang akan dihentikannya pembayaran bantuan beras per Mei 2025 oleh Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa. “Surat Edarannya segera disampaikan ke Manajemen di lingkup PTPN IV Palmco,” ucap Rurianto kepada peserta sosialisasi.

Para pensiunan Ex PTPN III yang masih butuh bantuan dari organisasi sosial, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dalam penjelasannya kepada peserta sosialisasi, Rurianto mengatakan, kebijakan Direksi PTPN IV Palmco menghentikan pembayaran bantuan beras kepada pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV Medan, karena tidak sesuai dengan PSAK 24, sesuai arahan Kantor Akuntan Publik (KAP), yang saat ini lagi bekerja di perusahaan.

Pada prinsipnya, kami menolak alasan yang disampaikan Head Region PTPN IV Palmco Regional I Medan. “Pemberian bantuan uang beras di Ex PTPN III dan IV, telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Nah kenapa baru sekarang dikatakan kalau tidak sesuai dengan PSAK 24? Apakah direksi yang lalu tidak faham dengan klausal PSAK ? Atau jangan-jangan, ini hanya alasan dibuat-buat,” ucap beberapa pensiunan, enggan disebut namanya.

“Seluruh pensiunan karyawan pelaksana menolak jika bantuan uang beras dihilangkan dan meminta tetap dipertahankan, agar bantuan beras itu tetap ada,” ujar seorang peserta sosialisasi.

Menurut seorang Pengurus Ranting yang tak ingin ditulis namanya, menukilkan penjelasan RH Rurianto, bahwasannya ini bukan semata-mata kemauan perusahaan, namun sesuai ketentuan dan peraturan baru berlaku di PTPN IV Palmco (hasil temuan Auditor Independen KAP).

Hasil temuan KAP, kata peserta sosialisasi, Rurianto menyebutkan, bantuan beras yang dibayarkan perusahaan kepada pensiunan karyawan pelaksana, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan mengacu pada (standart akutansi) PSAK 24, makanya untuk sementara bantuan beras pensiunan di tunda pembayarannya.

Sebuah organisasi sosial, saat menyalurkan bantuan TJSL dari PTPN IV Palmco Regional I Medan, pada anak yatim dan pensiunan serta masyarakat.

Dikatakan lagi, Perusahaan PTPN IV Palmco Regional I, sedang mencari solusi untuk mengemas formulasi yang tepat, terkait tentang pengganti bantuan beras pensiunan sesuai standard akuntansi dan ketentuan yang berlaku, agar dikemudian hari tidak menjadi permasalahan administrasi dan tata kelola di perusahaan.

“Intinya, bantuan beras bukan dihilangkan tetapi dihentikan sementara, itu yang saya tangkap dari hasil sosialisasi,” ucap seorang peserta sosialisasi.

Seorang Pengurus Ranting berpesan kepada para pensiunan, agar bersabar menunggu hasil akhir dari pertemuan tersebut. “Kepada kawan-kawan pensiunan, jangan terprovokasi oleh isu-isu negatip, sebaiknya bantu doa, agar secepat mungkin bantuan beras atau apapun bentuknya, bisa segera terealisasi kembali,” jelasnya.

Apa PSAK 24
Berikut klausal yang terdapat pada PSAK 24, yaitu : Apakah pensiunan bisa diberikan bantuan uang beras atau berupa Natura beras ?

Pemberian beras untuk pensiunan termasuk dalam lingkup imbalan pasca kerja (post-employment benefits), yang diatur dalam PSAK 24 (atau sekarang PSAK 219). PSAK 24 (atau PSAK 219) mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan imbalan kerja, termasuk imbalan pasca kerja seperti pensiun dan manfaat lainnya.

Penjelasan Lebih Lanjut:
PSAK 24 (atau PSAK 219) : PSAK ini mengatur bagaimana perusahaan mengakui dan mengukur kewajiban terkait imbalan pasca kerja. Pemberian beras untuk pensiunan adalah salah satu bentuk imbalan pasca kerja, yang harus diakui dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi.

Imbalan Pasca Kerja:
Ini adalah imbalan yang diberikan kepada karyawan, setelah mereka selesai masa kerjanya, contohnya pensiun, tunjangan kesehatan pensiunan, dan asuransi jiwa pasca kerja.

Pemberian beras untuk pensiunan, juga termasuk dalam kategori imbalan pasca kerja. Pengakuan dan Pengukuran :
PSAK 24 (atau PSAK 219) mengharuskan perusahaan untuk mengakui dan mengukur kewajiban, terkait imbalan pasca kerja, termasuk pemberian beras untuk pensiunan.

Kewajiban ini akan dicatat dalam neraca dan berdampak pada perhitungan laba bersih perusahaan.

Pengungkapan:
PSAK 24 (atau PSAK 219) juga mengharuskan, perusahaan untuk mengungkapkan informasi mengenai imbalan pasca kerja dalam catatan atas laporan keuangan, termasuk rincian tentang manfaat yang diberikan, kebijakan yang berlaku, dan asumsi yang digunakan dalam perhitungan.

Contoh:
Jika sebuah perusahaan memberikan beras bulanan kepada pensiunan, maka perusahaan tersebut harus :

1. Mengakui kewajiban : Perusahaan harus mengakui kewajiban terkait pemberian beras tersebut dalam neraca.

2. Mengukur kewajiban: Perusahaan harus mengukur kewajiban tersebut berdasarkan perkiraan nilai beras yang akan diberikan di masa depan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi dan masa jabatan pensiunan.

3. Menyajikan kewajiban: Perusahaan harus menyajikan kewajiban tersebut dalam laporan keuangan, misalnya sebagai kewajiban jangka panjang atau jangka pendek tergantung pada jangka waktu pemberian beras.

4. Mengungkapkan informasi : Perusahaan harus mengungkapkan informasi mengenai pemberian beras untuk pensiunan dalam catatan atas laporan keuangan, termasuk jumlah beras yang diberikan, kebijakan terkait pemberian beras, dan metode perhitungan kewajiban.

Dengan demikian, pemberian beras untuk pensiunan memang termasuk dalam lingkup PSAK 24 (atau PSAK 219) dan harus diakui, diukur, dan diungkapkan dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

“Nah, artinya sesuai PSAK 24, perusahaan diperbolehkan memberikan bantuan beras kepada pensiunan,” ujar beberapa pensiunan karyawan pelaksana di seputaran Kota Tebingtinggi, saat terlibat diskusi disebuah warung kopi.

Copot Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa
Terkait akan dihapusnya pemberian bantuan beras kepada puluhan ribu pensiunan karyawan pelaksana Ex PTPN III dan IV, telah menjadi perbincangan hangat seluruh pensiunan Ex PTPN III dan IV.

Para karyawan disana mengharapkan, agar Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa dicopot dari jabatannya, karena tidak layak memimpin perusahaan perkebunan yang memiliki banyak karateristik tersendiri. “Jangan kambing hitamkan PSAK 24, untuk mengibuli pensiunan karyawan pelaksana,” cetus mereka.

“Jatmiko bukan orang perkebunan, sehingga tidak memahami karekteristik dunia perkebunan, yang pekerja pemanen sawit setiap paginya digigit pacat dan lintah,” sebut beberapa pensiunan.

“Sepertinya perusahaan untung, diatas penderitaan pekerja dan Pensiunan. Dirut Jatmiko Krisna Santosa tidak memiliki kemampuan meyakinkan Auditor KAP, bahwa pemberian beras sudah berlangsung lama dan aman-aman saja. Jadi layak Jatmiko dicopot,” ucap Ketua Umum KP3N H. Zulkifli Barus kepada Wartawan Desernews.com di Lubukpakam, Rabu Sore (21/5/2025), dengan nada lirih.

Ketua Umum KP3N H. Zulkifli Barus (kedua dari kanan) saat bincang-bincang dengan Wartawan Desernews.com dan lainnya, Rabu Sore (21/5/2025), di Kota Lubuk Pakam.

Ketua Umum KP3N H. Zulkifli Barus meminta kepada pengurus pensiunan, agar berhati-hati menyikapi penjelasan dari Head Region PTPN IV Palmco Regional I Rurianto, yang menyebutkan bahwasanya penghentian pembayaran beras tersebut hanya sementara. ” Hati-hati dengan jebakan Batman,” ucap H. Zulkifli Barus tegas, seraya mensinyalir, saat ini banyak pejabat dilingkup Palmco, adalah orang-orang terdekat Dirut PTPN IV Palmco Jatmiko Krisna Santosa (sebelumnya adalah Wakil Direktur Indonesian Tourism Development Corporation-ITDC), sedang orang yang faham tentang PTPN III disingkirkan.

Ditambahkan Ketua KP3N H. Zulkifli Barus, pada prinsipnya pengurus pensiunan yang ikut sosialisasi, harus menolak rencana di hapusnya pemberian bantuan uang beras kepada pensiunan karyawan pelaksana yang telah berjalan puluhan tahun.

“Kami harapkan, Manajemen PTPN IV Palmco, bijak menyikapi situasi saat ini, dimana manfaat pensiun atau gaji pensiun yang diperoleh pensiunan sangat tidak layak untuk kebutuhan hidup minimum. Konon pula akan dihapus bantuan uang beras, apalagi yang bisa diharapkan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari,” ujar H. Zulkifli Barus penuh prihatin, seraya mengharapkan agar kawan-kawan pensiunan tetap bersatu dalam memperjuangkan nasibnya. (Sty/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close