Pengadilan Negeri Kabanjahe Jatuhkan Dua Tahun Hukuman Percobaan Kepada Elisabeth Melinda

Tanah Karo, desernews.com
Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis dua tahun hukuman percobaan kepada Elisabeth Melinda (51) terdakwa kasus pengerusakan tanaman milik PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Sidang putusan tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Kabanjahe Rabu (23/2) karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dengan sengaja dan melawan hukum atas pengerusakan barang.
Perkara No 266/Pid.B/2021/PN Kbj, kepada terdakwa dikenakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Sulhanuddin SH, MH dan hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Immanuel Marganda SH MH, atas putusan majelis hakim tersebut, JPU menyatakan banding,” ungkap JPU Manatap Sinaga SH kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (25/2).
Dimana sebelum putusan didahului tuntutan Jaksa pada hari Rabu (26/1/2022) dengan,
1. Menyatakan terdakwa Elisabeth Melinda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan Hukum menghancurkan, merusak, sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dakwaan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elisabeth Melinda berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.
Sementara dalam Amar Putusan Hakim tgl 26/2/2022 di PN Kabanjahe yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa Elisabeth Melinda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan dengan sengaja melawan Hukum melakukan perusakan barang” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena Elisabeth Melinda dengan pidana penjara 1(satu) Tahun.
3. Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali kemudian hari ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan tetap sebelum masa percobaan 2 tahun selesai.
Sebagaimana diketahui peristiwa itu terjadi 9 November 2020 lalu. Sejumlah karyawan PT BUK diantaranya saksi Jin Ngi, Agus Salim Jafa dan Abdul Rahman Lubis sedang melakukan pengukuran ulang di areal HGU milik PT BUK di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Saksi Jontri Berutu yang bekerja sebagai operator traktor melakukan pembersihan lahan menggunakan traktor dengan tomo sebagai dudukan cangkul di bagian belakangnya yang masih masuk di dalam lokasi Sertifikat HGU Nomor 1 Tanggal 21 Mei 1997 tersebut yang sebelumnya telah ditanami tanaman kopi dan serai oleh PT BUK sekitar 2 hektar.
Bahwa pembersihan lahan untuk tanaman kopi dan serai milik PT BUK yang dilakukan saksi Jontri Berutuatas suruhan dari saksi Jasa Ginting selaku pemilik traktor.
Selanjutnya saksi Jasa Ginting menyuruh saksi Jontri Berutu melakukan pembersihan lahan dengan teraktor atas suruhan terdakwa Elisabeth Melinda dengan cara menghubungi saksi Jasa Ginting untuk mentraktor guna pembersihan lahan yang terletak di Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Karo seluas dua hektar untuk ditanamani tanaman jagung dengan dasar telah menyewa lahan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Elisabeth Melinda bersama-sama dengan saksi Jontri Berutu dan saksi Jasa Ginting mengakibatkan tanaman kopi sekitar 2.000 batang dan serai sekitar 300 batang/rumpun milik PT BUK mati dan tidak dapat dipergunakan lagi. Dan PT BUK mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000.000. (Fs-Ring)




