NasionalPeristiwa

Penantian Puluhan Tahun Berakhir, Warga Bantul Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah yang Pernah Dirampas Jepang

Penantian Panjang Berakhir
Penantian Puluhan Tahun Berakhir, Warga Bantul Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah yang Pernah Dirampas Jepang

Bantul, Desernews.com – Tangis haru menyelimuti halaman Kantor Lurah Parangtritis, Bantul, saat ratusan warga menerima sertipikat tanah yang telah mereka perjuangkan sejak lebih dari 80 tahun lalu. Sabtu (10/5/2025), menjadi momen bersejarah ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara langsung menyerahkan 811 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk lahan yang dulunya dirampas oleh penjajah Jepang pada 1943-1945.

Tanah yang dikenal sebagai “tanah tutupan Jepang” itu dulunya dirampas untuk keperluan pertahanan militer Jepang. Sejak saat itu, masyarakat harus hidup tanpa kepastian status kepemilikan atas tanah warisan leluhur mereka.

“Perjuangan Bapak/Ibu semua tidak sia-sia. Kini, hak atas tanah itu kembali secara sah kepada pemiliknya. Tapi mohon dijaga baik-baik. Jangan sembarangan pinjamkan sertipikat ke siapa pun, bahkan keluarga,” pesan Menteri Nusron dalam sambutannya. Ia menegaskan pentingnya menjaga dokumen penting tersebut agar tidak disalahgunakan.

Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Daerah DIY melakukan proses Konsolidasi Tanah sebagai langkah untuk mengembalikan hak warga sekaligus menata ulang pemanfaatan lahan sesuai tata ruang. Total tanah yang disertipikasi seluas 703.844 meter persegi, dibagikan kepada 680 warga dari tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII hingga Grogol X.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, menuturkan bahwa Konsolidasi Tanah tidak hanya sekadar legalisasi, tapi juga memberikan nilai tambah melalui penataan lahan untuk permukiman, pertanian, hingga fasilitas umum seperti jalan dan drainase.

“Ini bukan akhir, melainkan awal bagi kehidupan yang lebih terjamin secara hukum dan tertata secara tata ruang,” ujar Embun Sari.

Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol kemenangan masyarakat atas waktu dan sejarah. Bagi sebagian penerima, ini bukan sekadar selembar kertas, tapi bukti sah bahwa tanah mereka telah kembali setelah delapan dekade perjuangan yang penuh ketidakpastian. (REL/BS/DN)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close