Medan

Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan dan Bos Narkoba di Labuhan Batu

Polisi saat merilis kasus narkoba dan pembakaran rumah wartawan yang dilakukan Khairul Arifin. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)

Medan, desernews.com
Ketua Ormas DPC Grib Labuhanbatu, Sumut, Khairul Arifin ditangkap polisi setelah sempat jadi buron dalam kasus narkoba.

Khairul, yang juga terlibat dalam pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu, ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi.

“Iya (ketua ormas Grib). Tersangka yang menyuruh untuk melakukan pelemparan-perusakan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan kepada detikSumut, Rabu (9/10/2024).

Rivanda mengatakan peristiwa itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024. Saat itu, korban Junaidi, yang merupakan salah satu wartawan di Labuhanbatu, mendatangi tempat diduga lokasi peredaran narkoba bersama rekannya.

“Tujuannya untuk melakukan investigasi. Selanjutnya korban membuat postingan di akun Facebook dan status WhatsApp,” ujarnya.

Rivanda menyebut, setelah mengunggah hal itu, korban mendapatkan teror. Lalu, pada Kamis (21/3) sekira pukul 01.45 WIB, rumah dan mobil korban dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Polisi yang menerima laporan itu lalu menangkap pelaku Endar Muda Siregar (EMS) selaku eksekutor pembakaran tersebut. EMS, yang diperintah tersangka Khairul, diberi upah Rp 15 juta.

Kasus Narkoba Khairul
Polisi menangkap Khairul Arifin saat mendarat di Jambi pada Minggu (29/9) berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Buron yang diamankan itu merupakan ‘big boss’ atau bandar narkoba dari beberapa tersangka.

“DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman dilansir detikSumbagsel, Senin (30/9).

“DPO tersebut adalah big boss daripada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” sambungnya. (dtk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close