Daerah

Pemkab Karo Malalui Dishub Karo Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Lalu Lintas

Kadishub Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba,SH mensosialisasikan pembatasan kepada mobil angkutan barang berat (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com

Sehubungan dengan seringnya tejadi kemacetan Lalu Lintas jalan nasional Tanah Karo – Medan,Pemkab Karo melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karo mengeluarkan surat edaran Nomor:551/081/HANGS/PHB/2021 tentang peningkatan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas serta pembatasan Lalu Lintas mobil barang di ruas jalan Nasional dibatas Medan dan batas Kabupaten Karo sesuai dengan oeraturan Menteri Perhubungan nomor 75 Tahun 2021.

Kadishub Karo Gelora Fajar Purba,SH saat dikonfirmasi wartawan,Minggu (31/10/2021) mengatakan, bahwa rapat tentang pembatasan itu sudah dilakukan di Medan pada hari Kamis (28/10/2021) dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dan anggota DPR RI Pusat Bob Mamana Sitepu,Dirlantas,Sat Lantas Polres Karo dan Deliserdang,Dishub Karo dan Deliserdang serta Forkopimda dan BPTD wilayah 2 Sumut.

Rapat tersebut dibahas tentang pembatasan angkutan barang di Ruas Jalan Nasional Berastagi Medan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur mulai dari jam. 06:00 sampai jam 22:00 wib dan terlebih dahulu disosialisasikan sebelum pemberlakuannya”Ujarnya.

Adapun dasar dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas mobil barang diruas jalan Nasional Medan Berastagi.

Adapun larangan tersebut untuk mobil barang dengan JBI lebih dari 8000 kilo gram,mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,monil barang dengan kereta tempelan,gandeng yang digunakan untuk mengangkut barang.

Begitu juga mobil pengangkut galian tanah,pasir atau batu,bahan tambang,bahan bangunan juga dilarang beroperasi dan pembatasan ini dikecualikan terhadap mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau gas.

Sewaktu pemberlakuan nanti, petugas dari Lantas Tanah Karo,Deliserdang dan begitu juga Dishub Kabupaten Karo dan Deli serdang tetap mengawasinya terkait pembatasan ini “Jelas Gelora Fajar Purba.SH. (Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close