Advertisement

Pemilik Cafe Dituntut 2 Bulan, Pelayan 1 Bulan Kurungan 

Pemilik Cafe dan pelayan yang menjual miras menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan .

Palas, desernews.com 

Pemilik cafe remang -remang dan pelayan menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN  Sibuhuan .Dituntut 2 bulan dan 1 bulan ,Rabu (24/2/2021)

Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Sat Shabara ,AKP Mhd .Husni Yusuf .SH mengatakan, pemilik dan pelayanan cafe yang menjual miras jenis tuak telah disidangkan di PN Sibuhuan.

“Pemilik cafe yang menjual miras berinsial ,NH ,warga Sosa ,Kecamatan Sosa dituntut 2 bulan kurungan dan pelayanan berinisial , AAS dituntut ,1 bulan kurungan ,”kata Yusuf.

Kata Yusuf , barang bukti miras jenis tuak 1 derigen dan 9 ceret teko ,ember plastik dan kaca serta gayung plastik ,telah kita amankan dari lokasi cafe tersebut.

“Cafe tersebut berlokasi di Desa Hutaraja Lamo , dengan PT KAS di Kecamatan Sosa ,aktivitasnya cukup meresahkan masyarakat ,karane sering menimbulkan keonaran akibat pengaruh minum alkohol ,”sebutnya.

Keduanya terbukti melanggar ,  pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.(ISN/DN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih