Pemilik Cafe Dituntut 2 Bulan, Pelayan 1 Bulan Kurungan
Palas, desernews.com
Pemilik cafe remang -remang dan pelayan menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan .Dituntut 2 bulan dan 1 bulan ,Rabu (24/2/2021)
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Sat Shabara ,AKP Mhd .Husni Yusuf .SH mengatakan, pemilik dan pelayanan cafe yang menjual miras jenis tuak telah disidangkan di PN Sibuhuan.
“Pemilik cafe yang menjual miras berinsial ,NH ,warga Sosa ,Kecamatan Sosa dituntut 2 bulan kurungan dan pelayanan berinisial , AAS dituntut ,1 bulan kurungan ,”kata Yusuf.
Kata Yusuf , barang bukti miras jenis tuak 1 derigen dan 9 ceret teko ,ember plastik dan kaca serta gayung plastik ,telah kita amankan dari lokasi cafe tersebut.
“Cafe tersebut berlokasi di Desa Hutaraja Lamo , dengan PT KAS di Kecamatan Sosa ,aktivitasnya cukup meresahkan masyarakat ,karane sering menimbulkan keonaran akibat pengaruh minum alkohol ,”sebutnya.
Keduanya terbukti melanggar , pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.(ISN/DN).