Berita PilihanNasional

Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Didalangi Kasatpol PP dan Dieksekusi Oknum Polisi


Jumpa pers kasus pembunuhan petugas Dishub Kota Makassar. Polisi tetapkan lima orang jadi tersangka, salah satunya Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Foto; M Srahlin Rifaid/jpnn

Makasar, desernews.com
Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang, tewas ditembak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar berinisial MIA, Minggu (3/4/2022).

Pembunuhan yang diduga dilakukan MIA karena motif asmara itu melibatkan empat eksekutor lainnya, salah satunya adalah oknum polisi.

Keempat terduga pelaku itu berinisial SU, CA, AS dan SA. Saat ini Kelima terduga pelaku itu sudah diamankan.

Peran pelaku
Dari hasil penyelidikan sementara, Kelima tersangka itu mempunyai peran masing-masing.

MIA diduga kuat sebagai otak aksi pembunuhan itu, lalu empat lainnya berperan sebagai eksekutor dan melacak korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari rekaman closed-camera television, tampak korban mengendarai sepeda motor sekitar pukul 09.30 Wita.

Saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Tiba-tiba terdengar suara letusan dan korban tersungkur di jalan. Korban tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis.

Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah tewas.

Oknum polisi terlibat
Dilansir dari Tribunnews.com, salah satu tersangka berinisial SA adalah oknum polisi. Bahkan, SA tersebut diduga yang menembak korban dengan senjata api.

“SA ini merupakan anggota Polri. SA ini perannya dalam kasus ini sebagai eksekutor,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Hariyanto, dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

Budi pun menegaska tersangka SA akan diproses secara hukum dan terancam sanksi. “Anggota (polisi) ini juga akan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” jelas Budi. Sumber : Kompas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close