Medan

Pelindo Tidak Punya Itikad Baik Selesaikan Sengketa Tanah, Ahli Waris Alm Ali Umar Mengadu kepada Jokowi

Keluarga ahli waris Alm M Ali Umar sebagai pemilik tanah yang berada di Jalan Yos Sudarso KM 20, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Belawan, desernews.com
Keluarga ahli waris Alm M Ali Umar sebagai pemilik tanah yang berada di Jalan Yos Sudarso KM 20, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo agar masalah tanahnya dapat segera terselesaikan oleh PT Pelindo.

“Kami dari keluarga pemilik tanah yang sah meminta dan memohon kepada Presiden RI, Joko Widodo agar masalah tanah kami dapat diselesaikan oleh PT Pelindo, “ucap Muslih saat ditanya wartawan, Rabu (06/07/2022).

Diceritakan Muslih, pada tahun 1996 melalui istri Alm M Ali Umar, Sakdimah telah memenangkan perkara sengketa tanah miliknya seluas 2 Ha dengan PT Pelindo, baik di Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Dalam amar putusan pengadilan menyatakan pihak PT Pelindo diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 2 miliar. Jika dihitung luasnya sekitar Rp 100 ribu/Meter padahal saat itu harga tanah sudah mencapai Rp 500 ribu/Meter, “ungkapnya.

Namun PT Pelindo melakukan upaya hukum banding di tahun 2000. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Sumut tersebut memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya dan selanjutnya PT Pelindo melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tahun 2006.

Masih diceritakannya, keluarlah putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya.

Kemudian PT Pelindo melalui kuasa hukumnya untuk menggugat balik dengan dalil pencemaran nama baik, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung dan gugatan PT Pelindo tersebut ditolak.

“Artinya ahli Waris sudah 6 kali memenangkan gugatan- gugatan dan PT Pelindo Tidak ada etikad baiknya. Bahkan Pengadilan Negeri Medan berkali-kali melakukan amaning secara resmi ke PT Pelindo namun tidak ada tanggapan, “ujarnya mengakhiri. (isp/dn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close