Operasi Yustisi Tim Gabungan Pemkab Palas Beri Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Petugas Tim Gabungan Operasi Yustisi memberikan sanski dan pembinaan kepada warga yang melanggar prokes tidak memakai mas

Palas, desernews.com

Kegiatan Operasi Yustisi Perbup 31 Tahun 2020 ,secara rutin di laksanakan Tim Gabungan Pemkab Padanglawas terdiri dari anggota  Koramil, Satpol PP ,Polres Padanglawas , dan Instansi lainnya,Jumat  (13/11/2020).

Kegiatan operasi bertujuan penerapan sanski disiplin protokol kesehatan Covid -19 dikabupaten Palas dilokasi sasaran Simpang Jalur dua tepatnya Depan SPBU ,Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun

Kasatpol PP  dan Damkar Kabupaten Palas, Ronny Syaipul .S.Sos .MM mengatakan ,operasi yustisi memiliki sasaran utama masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah

“Operasi  ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga diri sendiri agar tidak tertular Covid-19 dengan cara rajin mencuci tangan, menjaga jarak  dan menggunakan masker dimana pun berada,” ujar Ronny

Dia mengatakan,  bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik.

“Penindakan ini sendiri dilakukan agar masyarakat mendapatkan efek jera sehingga kedepannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah,” katanya .

“Operasi Yustisi tentang  penerapan sanksi disiplin prokes covid-19,terjaring sebanyak 30 orang warga yang melanggar tidak pakai masker diberikan sanski sosial sesuai Pasal 7 ayat (4) Perbup 31 Tahun 2020  berupa menyanyikan lagu Indonesia raya , mengucapkan Pancasila dan Pushup sebanyak 5 kali ,”kata Ronny

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan disiplin protokoler kesehatan (Prokses) agar masyarakat memahami adaptasi kebiasaan baru untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus Corona Disease (Covid -19) yang saat ini masih terus berlangsung,imbuhnya

Ronny menambahkan, bagi pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanski ,lalu diberi masker untuk memakainya.” Masyarakat yang melanggar prokes juga  mendapat pembinaan untuk selalu mematuhui  prokes covid-19 (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih