Operasi Yustisi Tim Gabungan Pemkab Palas Beri Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Palas, desernews.com
Kegiatan Operasi Yustisi Perbup 31 Tahun 2020 ,secara rutin di laksanakan Tim Gabungan Pemkab Padanglawas terdiri dari anggota Koramil, Satpol PP ,Polres Padanglawas , dan Instansi lainnya,Jumat (13/11/2020).
Kegiatan operasi bertujuan penerapan sanski disiplin protokol kesehatan Covid -19 dikabupaten Palas dilokasi sasaran Simpang Jalur dua tepatnya Depan SPBU ,Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Palas, Ronny Syaipul .S.Sos .MM mengatakan ,operasi yustisi memiliki sasaran utama masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah
“Operasi ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga diri sendiri agar tidak tertular Covid-19 dengan cara rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker dimana pun berada,” ujar Ronny
Dia mengatakan, bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik.
“Penindakan ini sendiri dilakukan agar masyarakat mendapatkan efek jera sehingga kedepannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah,” katanya .
“Operasi Yustisi tentang penerapan sanksi disiplin prokes covid-19,terjaring sebanyak 30 orang warga yang melanggar tidak pakai masker diberikan sanski sosial sesuai Pasal 7 ayat (4) Perbup 31 Tahun 2020 berupa menyanyikan lagu Indonesia raya , mengucapkan Pancasila dan Pushup sebanyak 5 kali ,”kata Ronny
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan disiplin protokoler kesehatan (Prokses) agar masyarakat memahami adaptasi kebiasaan baru untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus Corona Disease (Covid -19) yang saat ini masih terus berlangsung,imbuhnya
Ronny menambahkan, bagi pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanski ,lalu diberi masker untuk memakainya.” Masyarakat yang melanggar prokes juga mendapat pembinaan untuk selalu mematuhui prokes covid-19 (ISN/DN)