Oknum Kadis Hanpang Labura dan 2 Kontraktor Ditahan Kejari Labuhanbatu, Kasus Dugaan Korupsi

Labuhanbatu, desernews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (4/5/2023) sore.
Satu tersangka disebut menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) di Pemkab Labuhanbatu Utara. Sedangkan 2 lainnya kontraktor.
Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif MH dan Kasi Intelijen Firman Simorangkir MH, mengatakan ketiga tersangka ditahan karena telah menemui unsur dan cukup bukti.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/L.2.18/F.2.2/02/ 2023 tanggal 6 Februari 2023, penyidik menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot sekolah dasar menggunakan DAK TA 2021,” sebut Kajari.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah M (49), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW (37), Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP (31), merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.
“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perabot (mebel) rehabilitasi ruang kelas tingkat SD dari sumber dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak Rp2.495.421.170,” ungkap Furkonsyah.
Menurut Kajari, kasus pengadaan perabot dimaksud mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp669.079.798, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Independen yang tertuang dalam surat laporan nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023.
“Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari terhitung sejak 4 Mei sampai 23 Mei 2023,” sebutnya.
Ketiga tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(sib/DN)




