Medan

Bongkar Dugaan Korupsi Bank Sumut Stabat, Kejatisu Tahan Mantan Kacab

Medan, desernews.com
Lingkaran dugaan korupsi melilit Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kian terkuak.

Fakta ini terlihat setelah Pihak Kejatisu menahan IH, selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) pada Senin (13/3/2023).

Sebelumnya, Pidsus Kejatisu telah menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan kalau tersangka IH dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan.

Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka disebut kooperatif.

Diketahui kalau perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka HS telah menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui.

Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menegaskan kalau sejauh ini baru 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

IH dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Dd/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close