Advertisement

Napi Curanmor Ketagihan Mencuri Besi Kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang

KT alias Bram di Polsek Lubuk Pakam

Lubuk Pakam, desernews.com
KT alias Bram (40) kembali masuk bui. Napi kasus pencurian yang tinggal di Kelurahan Kampung Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam tersebut ditangkap Tekab Reskrim Polsek Lubuk Pakam karena mencuri besi pagar bekas kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang di Lubuk Pakam, Sabtu (5/12/20) sekira pukul 22.50 Wib.

Informasi diperoleh, peristiwa pencurian pagar besi milik Dinas kehutanan itu terjadi pada Sabtu (5/12/20) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Supriatin (48) penjaga malam Dinas Kehutanan melakukan pengintaian karena 3 hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang sehingga dirinya membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 63 / XII / 2020 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam dengan kerugian ditaksir berkisar Rp 6 juta.

Dari pengaduan Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Smbersama beberapa personil melakukan penyelidikan dan tmSabtu (5/12/20) malam, petugas mendapat kabar bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama.

Petugas pun bergegas berangkat dan berhasil menangkap Khairul Tabri usai melakukan aksinya.

Guna pemeriksaan, KT berikut barang bukti berupa becak mesin dan pagar besi serta sebuah pahat dan tali tambang diangkut ke komando.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang saat dikonfirmasi, Senin (7/12/20) membenarkan KT dan barang bukti pagar.

“Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yaitu mèncuri pagar besi dengan cara merusak pakai pahat dan selanjutnya dibawa menggunakan becak bermotor dan sudah 3 kali melakukan aksinya,” jelas Hendri Yanto.

Sambung Kapolsek, tersangka juga pernah masuk bui dalam kasus penganiayan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan pada Tahun 2003 karena kasus pencurian kereta dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam serta pada Tahun 2017 dalam kasus pencurian menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, dan untuk kasus pencurian besi ini tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih