Daerah

Mitigasi Bencana Diperkuat, Pemkab Deli Serdang Pasang Plang Peringatan Zona Merah Banjir

Ist.

Deli Serdang, desernews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus memperkuat upaya mitigasi bencana banjir dengan mengambil langkah konkret untuk melindungi keselamatan masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan plang peringatan bertanda ZONA MERAH KAWASAN BANJIR di sejumlah wilayah rawan bencana.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengendalian Bencana Banjir yang dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang. Dalam rapat tersebut, disepakati penetapan sejumlah kawasan di tujuh kecamatan sebagai zona merah rawan banjir.

Ketujuh kecamatan itu meliputi Sunggal, Patumbak, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Lubuk Pakam, Hamparan Perak, dan Percut Sei Tuan.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, pemasangan plang peringatan telah direalisasikan di lima kecamatan, yakni Kecamatan Sunggal (Desa Tanjung Selamat dan Paya Geli), Kecamatan Tanjung Morawa (Desa Bangun Sari Baru), Kecamatan Batang Kuis (Desa Masjid), Kecamatan Percut Sei Tuan (Desa Percut), serta Kecamatan Hamparan Perak (Desa Sei Baharu).

Sementara itu, pemasangan plang di sejumlah titik lainnya masih dalam proses tindak lanjut, yakni Kecamatan Patumbak meliputi Desa Sigara-gara, Lantasan Lama dan Patumbak Kampung, Kecamatan Lubuk Pakam di Desa Paluh Kemiri, serta Kecamatan Tanjung Morawa di Desa Dalu X B.

Kalaksa BPBD Deli Serdang, H. Mukti Ali Harahap, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memberikan informasi dan peringatan dini kepada masyarakat mengenai wilayah yang memiliki tingkat kerawanan banjir.

Penetapan zona merah ini bukan tanpa alasan. Sebagian besar kawasan tersebut berada di bantaran sungai, daerah aliran sungai, jalur aliran air, maupun di sekitar saluran drainase yang berpotensi mengalami genangan hingga banjir secara mendadak.

Melalui pemasangan tanda peringatan tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko lingkungan tempat tinggalnya dan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

Tidak Hanya Memasang Plang, Pembangunan di Zona Merah Juga Dikendalikan

Keseriusan Pemkab Deli Serdang dalam mengantisipasi bencana banjir juga ditunjukkan melalui kebijakan pengendalian pembangunan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah.

Dalam hasil rapat koordinasi, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa dan lurah terkait diminta menindaklanjuti penetapan tersebut sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Kepala desa dan lurah diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mengendalikan aktivitas pembangunan permukiman baru di kawasan rawan banjir. Upaya pengendalian transaksi jual-beli tanah dan pembangunan rumah baru juga menjadi bagian dari kesepakatan rapat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang diminta tidak memberikan rekomendasi maupun perizinan pendirian bangunan baru di kawasan zona merah.

Bahkan, PLN, Perum Tirtanadi, dan Perum Tirtadeli turut dilibatkan dalam upaya pengendalian dengan diminta menunda pemasangan jaringan listrik dan air bersih baru di kawasan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keselamatan Warga Menjadi Prioritas

Kebijakan penetapan zona merah banjir ini menjadi bagian dari perubahan pendekatan penanggulangan bencana di Kabupaten Deli Serdang. Penanganan tidak hanya dilakukan ketika banjir terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan untuk mengurangi risiko dan meminimalkan potensi jatuhnya korban jiwa.

Selain memberikan informasi melalui papan peringatan, pemerintah daerah juga mendorong masyarakat yang bermukim di kawasan berisiko tinggi agar mempertimbangkan tempat tinggal yang lebih aman.

Melalui sinergi BPBD, OPD terkait, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, serta dukungan berbagai pihak, Pemkab Deli Serdang berupaya membangun sistem mitigasi bencana yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Pemasangan plang zona merah menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah daerah bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Sebab, mencegah risiko bencana jauh lebih baik daripada hanya menangani dampaknya setelah bencana terjadi.(DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close