Advertisement

Menjual Miras Tanpa Izin, SH Berurusan dengan Polisi 

Barang bukti tuak dalam deregen

Palas – Jual minuman keras (Miras ) tanpa mengantongi izin , warga Desa Paringgonan Julu ,Kecamatan Ulu Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) berinisial , SH ,terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Palas, Kamis,  (5/11/2020).

Saat Sat Sabhara Polres Palas menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) SH terjaring bersama barang bukti (BB) berupa minuman keras jenis cuka (tuak)diamankan petugas .

Tersangka SH,  telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2015 pada pasal 03

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH membenarkan,  penangkapan terhadap SH yang menjual miras tanpa izin melanggar pasal 03 sesuai Perda Kabupaten Palas 07 Tahun 2015 tentang ,pengawasan pengendalian serta penertiban minuman beralkohol

“SH saat ini, telah menjalani proses lanjutan persidangan  tindak pidana ringan di PN Sibuhuan , dengan putusan ancaman selama 2 bulan 15 hari yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan tadi ,Jum,at (6/11/2020) , kata AKP Yusuf (ISN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih