Mendag: Medsos Hanya Boleh Promosi, Tidak Boleh Transaksi Langsung!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Jakarta, desernews.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce. Media sosial menurutnya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

Hal ini akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan besok.

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkap pria yang akrab disapa Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Zulhas juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas.

Pembatasan Impor
Pihaknya juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama pihaknya akan memberikan daftar positive list untuk produk impor. Hanya produk yang ada di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke Indonesia.

Kedua, pihaknya juga akan mengatur soal persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal. Misalnya saja pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri,” tegas Zulhas.

Pihaknya juga akan mengatur penyedia layanan e-commerce tidak menjadi produsen barang-barang yang dijual di platform-nya.

Terakhir akan ada aturan soal pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia. Batas dibuat dengan menyesuaikan dengan harga barang. Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.

“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” ungkap Zulhas.(dtk/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih