Berita PilihanMedan

2 Kali Mangkir Panggilan Polisi Kasus Pemalsuan Dokumen PSMS, Mungkinkah Kodrat Shah Dijemput Paksa?

Kolase foto Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah. Terkait konflik PSMS, adanya kubu Kodrat Shah dan kubu Edy Rahmayadi.

Medan, desernews.com
Polda Sumut mengatakan tersangka dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan, Kodrat Shah mangkir dua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Sekjen DPP Partai Hanura itu meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan karena ada kesibukan lain.

Disinggung soal kemungkinan penjemputan paksa, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum bisa memastikan.

Ia menyebut penyidik punya mekanisme sendiri untuk melakukan tindakan terhadap tersangka yang mangkir berulang kali.

“Artinya bahwa penyidik punya mekanisme apabila dua panggilan itu tidak hadir atau tidak datang, kita lihat tahapan penyidik nanti kita lihat. Nanti kita tunggu, dari hasil penyidik yang sudah dua kali panggil ini nanti kita tunggu,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (12/1/2023).

Kodrat Shah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Julius Raja alias ‘King’dan Fityan Hamdi.

Namun untuk Julius dan Fityan Hamdi disebut sudah memenuhi panggilan penyidik selama ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dua tersangka lainnya sudah.”

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Sekjen DPP Partai Hanura, Kodrat Shah sebagai tersangka sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,”kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).(tm/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close