Daerah

Lubang Ruas Jalan Nasional Telan Korban, Siswa SMP Pengendara Motor Patah Tulang Kaki

Marko Simbolon korban patah kaki (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Ruas jalan nasional Medan-Kuta Cane Km 154,9 di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo yang berlubang memakan korban. Pasalnya, seorang pelajar bernama Marko Simbolon (14) warga Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng mengalami patah tulang kaki sebelah kiri setelah sepeda motor yang ditungganginya terjatuh di lobang bekas korekan aspal ketika pulang dari sekolah.

Akibat luka yang dideritanya, korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas Lau Baleng untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi. Berhubung bukan luka saja yang dialami, karena tulang betis kaki debelah kiri mengalami patah dua, maka Marko dibawa pihak keluarga ke dukun patah tulang untuk penyembuhan.

Menurut keluarga Marko saat berada dirumah dukun patah tulang di Kecamatan Tigapanah, Kamis (23/3/2023) sekira pukul 10:00 wib, bahwa korban mengalami kecelakaan pada hari Selasa (21/3/2023).

“Karena tulang kakinya patah maka kami bawa kesini (rumah dukun patah tulang-red), dia mengalami kejadian saat pulang sekolah.”Ujar Beru Barus ibu kandung korban.

Begitu juga informasi dari warga yang didapat, bahwa kejadian menimpa Marko dikarnakan jalan berlobang. Aspal hotmix ruas jalan tersebut dikupas untuk rencana perbaikan dari pihak Balai Besar Perbaikan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Setelah pekerja mengupas hotmix, selama dua Minggu, ruas jalan belum ada tanda -tanda pengaspalan, sehingga kondisi kerusakan itu semakin parah akibat dilintasi kenderaan berat.

Melihat kejadian itu, masyarakat meminta agar pihak BBPJN Sumut segera mengaspal ruas jalan yang sudah dikorek dan dibersihkan tersebut, mengingat tanah timbun sirtu sudah menjadi area lubang di jalan.

“Jangan sampai korban bertambah terus, akibat kelalaian pihak BBPJN. Jangan biarkan lobang menganga hingga berminggu-minggu lamanya, pihak BBPJN harus tanggungjawab jawab.”Jelas warga.

Menurut pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda maksimal 12 juta rupiah.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close