Larikan Honda Scoopy, Tersangka Warga Tanjung Morawa Ditangkap
Tanjung Morawa, dessernews.com
SS (20 tahun) warga Jalan Pendidikan, Gang Setia, Dusun I, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diciduk
Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Minggu (6/9/20) sekira pukul 22.00 WIB.
Pria pengangguran ini ditangkap petugas di Jalan Pendidikan, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan SS berdasarkan LP/ 99 /IX/2019/SU/Res DS/Sek TG Morawa, Kamis (7/8/2020) sekira pukul 21.00 wib di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kejadian berawal ketika Muhamad Iqbal (25) warga Dusun III, Desa Dagang Klambir, Kecamatan Tanjung Morawa, pemilik Honda Scoopy coklat hitam BK 3497 MBG meminjamkan kretanya kepada Saiful dan Nur Wahid untuk membeli nasi goreng.
Di tengah perjalanan, Saiful bertemu dengan temannya bernama SS dan mengajak Saiful ke rumah teman tersangka. Setiba di rumah teman pelaku yang bernama M, kemudian M meminjam Honda Scoopy tersebut dengan alasan menjemput temannya. Kemudian M datang kembali bersama temannya, J.
Setelah itu Saiful meminta kunci kretanya kepada M tetapi rupanya M menyuruh Saiful dan Nur Wahid untuk ikut bersama mereka. Kemudian Saiful dan Nur Wahid pun ikut bersama M dan temannya J.
Di tengah jalan, Nur Wahid ditodong senjata tajam dan matanya ditutup pakai kain. Sampai di tempat yang dituju, penutup mata Nur Wahid di buka dan dianiaya oleh M,SS dan temannya J. Kemudian kreta yang dipakai Saiful dibawa J, temannya M.
Atas peristiwa itu, M Iqbal buat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono melakukan penyelidikan.
Minggu (6/9/20), Team melakukan penyelidikan tentang keberadaan SS yang sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya.
Dari hasil penyelidikan, Team mendapat informasi bahwa SS sedang berada di Jalan pendidikan, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Team langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan SS.
Kepada petugas, tersangka SS mengakui telah melakukan pencurian dan berperan sebagai yang mengatur agar Nur Wahid yang membawa kreta (sepeda motor). Saiful dibonceng bertemu dengan M di Gang Sumber, Desa Batu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, saat itu di Gang Sumber, M dan temannya menyetop korban dan membawa korban ke Lorong Pinang.
Setiba di lorong pinang, Saiful diturunkan, kemudian para pelaku membawa Nur Wahid ke areal perladangan sawit dengan mengendarai sepeda motor.
Nur Wahid diapit di tengah dan saat di jalan, salah seorang pelaku bernama J yang duduk di belakang Nur Wahid menodongkan pisau ke arah perut dan menutup wajah Nur Wahid menggunakan baju.
Sampai di areal perladangan sawit, di daerah Penara Kebun, SS menendang Nur Wahid dan memukul wajahnya. Setelah itu mereka meninggalkan Nur Wahid dengan membawa Honda Scoopy dan tas berwarna hitam.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono, Senin (7/9/20) siang, membenarkan dan tersangka SS sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan kasus curanmor tersebut. (03/DN)