Koramil/08 Barumun – Kodim 0212/Tapsel Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Upal di Sibubuhan
Padang Lawas, desernews.com
Aparat TNI dari Koramil/08 Barumun-Kodim 0212 berhasil membekuk seorang pria berinisial AW (24), warga Komplek Muhajirin, Lingkungan VI, Pasar Sibubuhan, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Upal (uang palsu) di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara. AW ditangkap saat tengah membeli nasi di sebuah warung makan di samping SMAN 1 Sibuhuan, Kamis siang (10/7/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Sehari sebelumnya, Rabu (9/7), pelaku diketahui melakukan transaksi mencurigakan di warung milik Irham Daulay di Jalan Veteran. Irham merasa ada kejanggalan pada uang yang diterimanya dan segera memeriksa rekaman CCTV. Setelah mengidentifikasi wajah pelaku, Irham melaporkannya ke Babinsa setempat.
Tindak lanjut laporan tersebut ditangani oleh Serka Rizki Daulay dan Sertu Abdul Rahman Daulay. Keduanya melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya menemukan tersangka sedang bertransaksi membeli makanan sekitar pukul 13.40 WIB. Dari tangan pelaku, diamankan satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 sebagai barang bukti.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Koramil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Serka Saiful Bahri Tambunan dari Tim Intel Korem 023/KS, yang ikut dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil interogasi, AW mengaku telah dua kali membeli uang palsu dari Kota Padangsidimpuan. Transaksi pertama dilakukan dengan seseorang bernama Solid Harahap di kawasan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pembelian kedua dilakukan melalui seorang pria bernama Andi, yang juga berdomisili di kelurahan yang sama.
Modusnya, pelaku membeli uang palsu senilai Rp500.000 (lima lembar pecahan Rp100.000) hanya dengan membayar Rp150.000. Uang tersebut kemudian diedarkan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti nasi dan rokok, terutama di wilayah Sibuhuan dan sekitarnya.
Dalam penyelidikan lanjutan, AW juga menyebutkan nama rekannya, Pajar Lubis, warga Banjar Keliling, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di Padang Lawas hingga ke wilayah Padang Lawas Utara (Paluta).
Kini tersangka telah diserahkan ke Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut. (Sabar)




