
Deli Serdang, desernews.com
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Karya Nasional (DPP – PKN), Mikail Tantara Purba SH meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Deli Serdang untuk mengusut tuntas masalah penurunan spanduk Cagubsu Bobby Nasution dan Cawagub, Surya serta Cabup Deli Serdang dan cawabup, Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo di Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang.
“Saya minta kepada Bawaslu Deli Serdang supaya mengusut tuntas masalah penurunan/pencopotan spanduk Cagubsu Bobby Nasution dan Cabup Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan di Desa Pulau Tagor Baru kemarin. Hal ini guna menghindari timbulnya komplik horizontal antar pendukung di lapangan”, ucap Mikail Purba yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Sumatera Utara kepada desernews.com Kamis (24/10/2024).
Dalam spanduk yang dirusak itu, selain terdapat gambar cagubsu Bobby Nasution dan cawagub, Surya serta cabup Deli Serdang dan cawabup, Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo, juga terdapat gambar Mikail Tantara Purba SH sebagai kader Partai Golkar pendukung kepada kedua paslon.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh anggota PKN supaya jangan sekali kali merusak spanduk atau alat peraga kampanye siapa pun. Jika ingin maju sebagai anggota DPRD atau kepala daerah, bertarunglah secara sportif dan adu gagasan dan program”, tegas mantan anggota DPRD Deli Serdang 3 priode itu.
Ucok Purba, panggilan akrab Mikail mengatakan dirinya akan mengikuti terus perkembangan kasus pencopotan/ penurunan spanduk yang dilaporkan anak buahnya itu kepada Bawaslu Deli Serdang.
“Kita akan ikuti terus perkembangan laporan anggota di Galang. Saksi dan barang bukti sudah diserahkan anggota kepada Bawaslu Deli Serdang dan Panwaslu kecamatan. Kita berharap Bawaslu Deli Serdang benar benar bertindak serius dan tegas sebagai wasit. Ini penting dituntaskan untuk memberi efek jera kepada pelaku yang ingin merusak suasana kondusif di kabupaten Deli Serdang”, kata pendiri PKN itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan Calon Gubernur Bobby Nasution dan calon wakil gubernur, Surya bersama calon Bupati Deli Serdang, dr Asri Luddin Tambunan dan dan calon wakil Bupati, Lomlom Suwondo, Romy Andika melaporkan penurunan sekaligus pengerusakan spanduk mereka di Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang kepada Bawaslu (Badan Pengaawas Pemilu) Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/10/2024).
Romy Andika mensinyalir, otak dari penurunan spanduk yang di pasang anak anak PKN bergambar Ketua Umum PKN, Mikhael TP Purba, dan juga bergambar Paslon 02 Cagub, serta Paslon 02 ADIL adalah Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Deli Serdang.
Padahal spanduk bergambar tersebut baru saja dipasang tertanggal 21 Oktober 2024, di tiga titik Desa Pulau Tagor Baru, namun baru berumur satu hari, spanduk tersebut telah di rusak dan di copot keesokan harinya tertanggal 22 Oktober 2024, berkisar, pukul 18.10 Wib, cetus Romy Andika yang menyaksikannya.
Ketika ditanyakan Romy Andika, kepada Ricad dan Denis, yang mencopot spanduk tersebut, mengatakan kenapa kalian copot dan turunkan spanduk itu, tanyak Romy Andika
Kemudian kedua orang tadi, Denis dan Ricad pun menjawab, kami disuruh Kades Pulau Tagor Baru, sebab katanya Kades, bahwa pemasangan spanduk ini belum ada ijinnya, ujar Denis dan Ricad
Atas kejadian tersebut, Ketua PAC PKN Kecamatan Galang, Ade Herianto, langsung membikin laporan ke – Panwascam Kecamatan Galang, dengan nomor surat Laporan : 001/LP/PB/Kec- Galang/02.12/X/2024
Ketua PKN Kecamatan Galang itu, , selaku pelapor mengatakan kepada Wartawan, bahwa ia melaporkan ini adalah atas perintah langsung Ketua Umum PKN, Mikhael TP Purba, secara resmi, untuk melaporkan dugaan perbuatan dari Kades Pulau Tagor Baru, M Yakub ke Panwascam Galang, dan ke – Polsek Galang, atas pengerusakan dan Pencopotan Spanduk, dengan memasang spanduk Paslon 03, di lokasi tiga titik Desa P.Tagor Baru.
“Ketua besar kami marah atas tindakan pengerusakan spanduk ini. Karena itu kami ingin masalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Tolong seret pelaku intelektualnya Pak polisi. Bila perlu kami siap menangkap dan mengantarnya ke kantor polisi”, pungkas Herianto. (Tim)




