Ketahuan Mencuri Dompet Berisi Uang di Kedai Kopi, Pelaku Diciduk Polisi di Bandar Baru

Tanah Karo, desernews.com
Disangkanya tidak ada yang melihat dirinya saat mengambil dompet berisikan uang sebesar Rp 3.750.000 membuat Berpain Sagala (39) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya warga Jalan Jamin Ginting Gang Lau Kawar, Kecamatan Kabanjahe/Jalan Irian Gang Arih Ersada Kec. Kabanjahe diciduk anggota Sat Reskrim Polres Karo dari Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Deliserdang.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 375 / X / 2023 / SPKT / POLRES T. KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Oktober 2023, oleh pelapor Benhur Brahmana (26) warga Kabanjahe.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Henry Tobing,SH didampingi Kanit 1 Pidum Ipda Martan Sitepu kepada wartawan Selasa (17/10/2023).
Lanjut dijelaskannya, pencurian ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekira pukul 11:00 wib di Jalan Sudirman Kelurahan Gung Leto Kabanjahe di kedai kopi milik Benhur Berahmana sekaligus rumahnya, dimana saat itu korban sedang tidur.
Karena curiga, Ibu Benhur, Susana Beru Ginting membangunkan Benhur dan langsung menanyakannya “Dimana tas yang berisi dompet tempat menyimpan uang hasil berjualan,” katanya kepada Benhur.
Namun Benhur mengatakan dompet tempat penyimpanan uang hasil berjualan tersebut ada didalam tas miliknya yang tergantung di belakang pintu, saat dicek oleh ibunya tas tersebut sudah tidak ada.
Terungkapnya ciri-ciri pelaku, bahwa keponakan Benhur Berahmana bernama M.Cio Berahmana sempat melihat pelaku mengambil tas tersebut dimana sebelumnya dia sempat minum di Kedai itu
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.750.000 uang hasil penjualan,” jelas Henry.
Lanjutnya lagi dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di TKP, pelaku berhasil kita identifikasi dan langsung melakukan pencarian keberadaannya dan berhasil diamankan dari Bandar Baru sekira jam 16:00 wib dihari itu juga.
Saat diamankan ditemukan barang bukti milik korban berupa Tas ransel merek INELXKELA warna Hitam, Dompet merek Gucci yang berisikan ATM BRI, ATM BNI dan ATM Mandiri serta STNK mobil Penumpang Karya Transport dengan Nomor Polisi BK 1350 SY dan juga uang tunai sebesar 262 ribu rupiah.
“Dari hasil introgasi, Berpain Sagala mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, Tutup Hendri.(FS-Ring)




