Kantongi Sabu Didalam Dompet, GG Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan

Tanah Karo, desernews.com
Menindak lanjuti info yang diterima terkait peredaran gelap narkoba, Sat Res Narkoba Polres Karo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya berinisial GG (25) di pinggir jalan di Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Setelah digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu 3 paket plastik bening berisikan shabu dengan berat netto 0,18 gram yang disimpannya dalam 1 dompet warna hitam miliknya.
Adanya temuan benda terlarang itu, GG (25) warga Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe terpaksa menginap dibalik jeruji besi Polres Karo dan sekali gus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pengungkapan tersebut terjadi, Selasa(19/03/2024) sekira pukul 10.30 WIB di pinggir jalan di Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB. Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki terkait kepemilikan narkoba .
“Dari GG disita barang bukti narkoba jenis sabu 3 paket berat netto 0,18 gram,” jelas Kasat Narkoba, Senin(1/4/2024).
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.(FS-Ring)




