Kajari Kristanti : Relokasi Kantor Bupati Padanglawas Tidak Menyalahi Secara Hukum Yuridis
Palas,desernews.com
Kajari Kabupaten Padanglawas ( Palas) Kristianti Yuni Purnawanti SH, MH menyerahkan berkas legal opinion atau pendapat hukum tentang rencana pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Padanglawas
Dan rencana pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Kabupaten Padangiawas kepada Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap,(TSO) di pendopo rumah dinas Bupati , Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Senin (28/12/2020)
Penyerahan berkas Legal Opinion tentang rencana pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Palas dan rencana pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Palas ini tindak lanjut dari permohonan pendapat hukum dari Pemkab Palas kepada pihak Kejaksaan Negeri Padangiawas
Hadir diacara penyerahan LO tersebut , Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Sekda Palas Arpan Nasution.S.Sos , Kasi Datun Kejari Palas Adek Mery Sasti Siregar dan sejumlah anggota DPRD Palas.
“Pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Palas dari lokasi rencana pembangunan sebelumya dan pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Palas sesuai kajian kami secara hukum diperbolehkan,” kata Kajari Kristanti
Dikatakan, namun ada beberapa poin aturan yang harus diindahkan sesuai yang tertulis dalam berkas LO ”.terangnya
Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Kabupaten Padangiawas atas penyerahan berkas LO
TSO berharap, hubungan sinergitas antara Pemkab Palas dan Kejari Palas kedepan tetap terjalin dengan baik.(ISN/DN).