Advertisement

Kajari Kristanti : Relokasi Kantor Bupati Padanglawas Tidak Menyalahi Secara Hukum Yuridis 

Kajari Padanglawas ,Kristanti Yuni Purnawanti .SH.MH secara langsung menyerahkan bekas LO untuk re lokasi kantor Bupati dan Pertapakan DPRD Kabupaten Padanglawas

Palas,desernews.com

Kajari  Kabupaten Padanglawas  ( Palas) Kristianti Yuni Purnawanti SH, MH menyerahkan berkas legal opinion atau pendapat hukum  tentang rencana pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Padanglawas

Dan rencana pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Kabupaten Padangiawas kepada Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap,(TSO) di pendopo rumah dinas Bupati , Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Senin (28/12/2020)

Penyerahan berkas Legal Opinion  tentang rencana pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Palas dan rencana pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Palas ini  tindak lanjut dari permohonan pendapat hukum dari Pemkab Palas kepada pihak Kejaksaan Negeri Padangiawas

Hadir diacara penyerahan LO tersebut , Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Sekda Palas Arpan Nasution.S.Sos , Kasi Datun Kejari Palas Adek Mery Sasti Siregar dan sejumlah anggota DPRD Palas.

“Pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Palas dari lokasi rencana pembangunan sebelumya dan pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Palas sesuai kajian kami secara hukum diperbolehkan,” kata Kajari Kristanti

Dikatakan, namun ada beberapa poin aturan yang harus diindahkan sesuai yang tertulis dalam berkas LO ”.terangnya

Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Kabupaten Padangiawas atas penyerahan berkas LO

TSO  berharap, hubungan sinergitas antara Pemkab Palas dan Kejari Palas kedepan tetap terjalin dengan baik.(ISN/DN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih