Berita PilihanNasional

Jaksa Akan Pamerkan Ferdy Sambo Cs ke Publik Sebelum Diadili

Sebelum Diadili, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Bakal Dipamerkan Jaksa ke Publik Besok.

Jakarta, desernews.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta ketiga tersangka lain terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua bakal ditampilkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) besok.

Keterangan itu disampaikan oleh Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana terkait pelimpahan tahap II Sambo Cs.

“Di Kejari Selatan (Sambo Cs) ditampilkan ke publik,” ujar Ketut Sumendana saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jaksel Rengga menyebut barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua saat ini sedang diverifikasi oleh pihak Kejari Jaksel.

“Verifikasi barang bukti dulu,” jelasnya.

Sederet Barbuk Senpi Sambo Cs
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang diserahkan di antaranya pistol dan satu laras panjang.

Berdasar foto yang diterima, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi. Selain itu juga tampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.

Barang bukti milik Ferdy Sambo Cs

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Janji Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri bakal melakukan pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo Cs tahap dua. Nantinya para tersangka kasus Brigadir J bakal ditampilkan ke hadapan publik.

“Ya memang prosedurnya seperti itu,” kata Listyo seusai menghadiri acara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Dia memastikan sejauh ini tidak ada kendala untuk pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(sua/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close