Nasional

Ibu dan Istri Bechi Terdakwa Pencabulan Histeris Dengar Vonis Hakim

Ibu dari terdakwa kekerasan seksual santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Nyai Shofwatul Ummah, hadir di sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11).

Surabaya, desernews.com
Keluarga terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, histeris usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui Bechi, Anak kiai Jombang itu divonis tujuh tahun bui. Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

Pantauan wartawan, istri Bechi Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah bahkan sampai meneriaki hakim.

“Zalim!,” teriak Sunnah sesaat setelah hakim membacakan vonis untuk suaminya, di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (17/10).

Tangis Sunnah kemudian pecah. Hal yang sama juga terlihat pada ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah.

“Lidahnya, lidahnya, lidahnya!,” teriak ibunda Bechi sembari menunjuk-nunjuk hakim.

Selama persidangan Sunnah sudah terlihat gelisah. Ia berkali-kali duduk dan berdiri dari bangku penonton sidang.

Melihat menantunya gelisah, ibunda Bechi kemudian beberapa kali menenangkan Sunnah. Tapi dia juga tampak lemas, duduk tersandar di kursi.

Usai hakim membacakan vonis, suasana ruang persidangan kemudian ricuh. Beberapa kuasa hukum berteriak ke arah hakim.

“Woy hakim! Ini rekayasa. Bagaimana bisa saksi testimonium de auditu digunakan, ini satu-satunya di dunia,” kata salah satu pengacara Bechi.

Sebelumnya, anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis 7 tahun bui dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pada Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan UU 8 Tahun 1981.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).(cnn/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close