Hukuman Bandar Narkoba Diperberat Hakim PT Medan karena Jual Sabu ke Oknum TNI

Medan, desernews.com
Marwan (34), bandar narkoba yang menjual sabu ke oknum TNI hukumannya diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Setelah mengajukan banding, Marwan yang sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan banding PT Medan terhadap Marwan diberikan oleh hakim Parlindungan Sinaga.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tulis petikan putusan tersebut, Rabu (8/2/2023).
Dalam persidangan sebelumnya di PN Medan, Marwan sempat dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan.
Namun, hakim PN Medan Ahmad Sumardi malah memvonis lebih rendah, yakni 10 tahun.
Atas putusan itu, jaksa dan terdakwa sama-sama banding. Kemudian, terbitlah putusan PT Medan yang menghukum terdakwa 20 tahun.
Dalam amar dakwaan jaksa, kasus yang mendera Marwan bermula pada Kamis 14 Juli 2022 lalu.
Saat itu Marwan yang berada di Jalan Besar Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan menyuruh Heriyanto alias Kodok (diadili dalam berkas terpisah) dan Putra Gunawan Panjaitan alias Dedek untuk menjemput 13 Kg sabu di Jalan Sei Kepayang, Desa Sei Tualang, Kecamatam Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Setelah sabu dijemput, Heriyanto kemudian meminta Putra mengirimkannya ke sejumlah tempat.
Pertama, sabu seberat 7 Kg dikirim ke Kota Tanjungbalai. Kemudian, 6 Kg lagi dikirim ke Kabupaten Asahan, dan diterima oleh oknum TNI bernama Ucok Harianto dan teman wanitanya Sri Susanti.
Setelah semua sabu dikirim ke masing-masing pengedar, Hariyanto dan Putra mendapat imbalan dari Marwan dengan nilai berbeda. Hariyanto mendapat upah Rp 1,5 juta, dan Putra mendapat Rp 8 juta.
Singkat cerita, pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 09.40 WIB, oknum TNI Ucok Harianto dan Sri Susanti ditangkap petugas.
Baca juga: Posko Cinta Damai Pemko Medan Hancur saat Tawuran, Dugaan Keterlibatan Bandar Narkoba Mencuat
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Marwan.
Marwan ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut saat tengah asyik menyantap buah durian di pinggir Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Mereka semua kemudian digelandang ke Polda Sumut.
Setelah kasusnya bergulir, para terdakwa ini kemudian diadili di PN Medan, kecuali oknum TNI Ucok Harianto.(tm/DN)




