Forkopimcam Minta Pelaku Usaha dan Cafe di Galang Menerapkan Prokes Covid – 19
Galang, desernews.com
Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan ) Galang meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Deli Serdang No 77 Tahun 2020.
Permintaan itu disampaikan Forkopimcam Kecamatan Galang kepada sejumlah pelaku usaha yang dinilai selalu menimbulkan kerumunan. Seperti tempat cafe – cafe dan usaha kuliner.
Selain itu, Forkopimcam Galang yang terdiri dari Camat Galang, Asma Fitriyan Syukri SSTP M.Si, Kapolsek AKP Raymond GM Hutagalung SH, Dan ramil 18/GL, Kapten Inf Noor Rosid juga telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pos Galang berkaitan dengan areal kantor pos yang berdiri sejumlah usaha cafe dan kuliner.
“Berkenaan dengan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019 di Kecamatan Galang, kami beritahukan bahwa kegiatan usaha yang menggunakan areal kantor pos agar mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Deli Serdang No 77 Tahun 2020”, tutur Camat Galang Asma Fitriyan Syukri SSTP M.Si kepada desernews.com Sabtu malam (30/01/2021).
Menurut Camat Fitriyan, seluruh pelaku usaha yang ada di seputaran areal kantor pos harus sungguh sungguh menerapkan 4 M, yakni Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Selain itu, Forkopimcam juga meminta kepada pelaku kegiatan usaha yang menyediakan karoke secara terbuka untuk tidak melebihi aktivitas karoke lebih dari Pukul 22.00 WIB berikut music dengan pengeras suara yang berlebihan.
Sementara itu Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Galang, Drs Jufri Salim melalui desernews.com mengajak Kepala Kantor Pos Indonesia Kecamatan Galang untuk sama sama proaktif mengawasi dan mencegah penularan Covid 19 di areal kantor pos.
“Kita berharap sekali sekali bapak kantor pos gabung dengan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Galang. Karena masalah Covid ini tanggung jawab kita bersama”, ujar Jufri. (01/DN)