Medan

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dewi She Dilaporkan ke Polda Sumut

Pengacara Dr Darmawan Yusuf (kiri) mendampingi Devica melapor ke Polda Sumut.

Medan, desernews.com
Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial instagram akun dewi_she, Devica (29) warga Komplek Cemara Asri didampingi pengacaranya Dr Darmawan Yusuf mendatangi Polda Sumut untuk mengadukan pemilik akun dewi_she tersebut, Sabtu (15/6/24).

Menurut keterangan Devica, akun instagram Dewi_she memposting dan menyebarluaskan dirinya (Devica) telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.

Surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar di akun dewi_she dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama Devica dan adiknya Siauchen. Mereka berstatus dari terlapor menjadi tersangka, kemudian dibumbui lagi dengan tulisan -tulisan di bawah gambar tersebut yang isinya diduga sengaja menghancurkan citra baik kakak beradik tersebut.

Laporan Pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.

Devica mengandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr Darmawan Yusuf untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut dan Devica resmi menjadi klien dari Dr Darmawan Yusuf sejak 29 Mei 2024.

Diterangkan Devica menjawab pertanyaan wartawan didampingi Dr Darmawan Yusuf, awalnya dirinya dihubungi salah seorang temannya memberitahu bahwa akun dewi_she ada mengirimi/men-share di instagram, isinya soal status Devica oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang benar adanya status tersangka saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting dimedsos dan disebarluaskan. Dia (Dewi_she) juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap saya, dan saya tidak pernah sebarkan ke medsos,” jelas Devica.

Sambung Devica, laporan tersebut merupakan kejadian baku hantam antara dirinya dengan Dewi She, Eris dan Siauchen. Sebab Eris diduga hendak merebut suami Devica dengan cara melakukan perselingkuhan. Bahasa yang sering didengar diduga sebagai pelakor,” beber Devica.

Diceritakan Devica, sebelum terjadinya baku hantam Devica bersama adiknya hendak menjemput suaminya bernama Wayan yang berhari-hari tidak pulang dan diketahuinya berada di rumah Eris.

Tidak terima melihat hubungan suaminya dengan Eris, situasi menjadi panas hingga terlibat cekcok adu mulut antara kedua belah pihak lalu berlanjut saling pukul.

Setelah kedua belah pihak dipisah, Devica buat laporan pengaduan di Polda Sumut, laporan terkait dugaan perzinahan antara Eris dan suaminya (Wayan).

Dan satu laporan lagi terkait penganiayaan oleh Dewi She Cs yang ditangani Polrestabes Medan. Hingga saat ini seluruh laporan, baik Devica sebagai pelapor dan terlapor (di Polrestabes Medan) ditangani oleh Pengacara Kuna.

Dewi She juga ada buat laporan polisi. Dewi melaporkan Devica dan Siau Chen adiknya atas dugaan melakukan penganiayaan terhadapnya, yang dibuat di Polrestabes Medan.

Dari aksi saling lapor polisi itu, Devica dan Dewi She sama -sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.

Tidak lama berselang, tiba-tiba akun Instagram Dewi_she diduga milik kakak Eris ini muncul dan secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.

“Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, lalu disebarkan ke semua kontak akun instagramnya. Ditambahi lagi kata-kata yang membuat saya merasa terhina dan terganggu. Harusnya dia berkata jujur, dia juga sudah tersangka,” kata Devica, sembari menambahkan, setelah menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf, dirinya merasa lebih terlindungi.

Sementara Dr Darmawan Yusuf berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati serta lebih bijak dalam ber sosial media di internet Apapun itu namanya, juga bentuk dan cara menggunakannya.

Terlebih kepada terlapor pemilik akun instagram Dewi_She, jalur hukum yang ditempuh kliennya saat ini mungkin sebagai peringatan baginya.

“Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor (Dewi She). Dan untuk kedepannya, saya sebagai kuasa hukum Devica yang dalam kasus ini khusus di Polda Sumut, tidak lepas melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor (Dewi_she),”bilangnya.

Bilamana ada perbuatan lain yang merugikan Devica, sambung Dr Darmawan Yusuf, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan akan ditempuh.

Dr Darmawan merupakan pengacara yang rajin memberikan edukasi hukum gratis ke masyarakat melalui akun Instagram dan tiktoknya : darmawanyusuf.dya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonformasi mengatakan semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam membuat laporan pengaduan.

“Biarkan penyidik yang bekerja, bila semua unsur terpenuhi tentunya Polri tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat,” jelas Kombes Hadi.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close