Advertisement

Duda Pengangguran Nekad Jual Shabu Diciduk Polisi 

Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri dengan tersangka  AEH ,(25) seorang duda pengangguran nekad jual Shabu usai menjalani pemeriksaan .

Palas, desernews.com

Seorang Duda Pengangguran ,Nekad jual AEH(25)warga Lingkungan VII ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun ,Kabupaten Padanglawas .Nekad jual  Shabu  di ciduk Reskrim Polsek Barumun ,Rabu (18/11/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB

Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kapolsek Barumun ,AKP Miftahuddin  SE didampingi Kanit Reskrim ,Aiptu Syaiful Bahri mengatakan, peredaran narkoba cukup meresahkan masyarakat,karena sering transaksi jual beli barang haram yang  dilakoni AEH  .

Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka AEH dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, menidak.lanjuti laporan tersebut , Opsnal Reskrim Polsek Barumun melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi transaksi jual beli narkotika jenis Shabu.

Kata Syaiful , saat digeledah ditemukan barang bukti jenis sabu, satu plastik klip transparan berisikan Shabu dan uang hasil penjualan barang haram sebesar Rp 360 .000 ,Kamis (19/11/2020)

Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya ,tersangka AEH bersama barang bukti narkotika langsung digelandang ke Polsek Barumun.

Untuk menindak lanjuti proses pemeriksaan lebih lanjut , tersangka diserahkan ke Polres Padanglawas bersama barang bukti narkotika jenis Shabu.

Terhadap tersangka AEH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ,UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ,pungkas Kanit Reskrim Polsek Barumun (ISN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih