Berita PilihanNasional

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Berharap Bisa Jadi Polisi Lagi

Bharada E Terima Vonis 1 tahun 6 Bulan, Berharap Bisa Jadi Polisi Lagi.

Jakarta, desernews.com
Bharada E atau Richard Eliezer menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengakui vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim itu tak diduga. Diluar ekspektasi tim kuasa hukum. Kuasa hukum terima vonis ringan tersebut.

Bharada E menerima vonis 1 tahun 6 bulan itu, dan berharap jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara tidak naik banding.

“Kami terima (vonis) soal jaksa banding itu adalah hak JPU. Kita hormati JPU, tapi JPU melihat rasa keadilan di masyarakat, kami harapkan jaksa tidak banding,” jelas Ronny, Rabu 15 Februaria 2023.

Ronny berharap Bharada E usai nanti menjalani hukuman bisa kembali menjadi polisi lagi. Pengacara itu mengatakan Bharada E bangga menjadi seorang Brimob lho.

“Dalam pledoi pribadi, dia bangga menjadi anggota Brimob. Harapannya dia kan tulang punggung keluarga, kita harapkan Icad (Richard) kembali jadi anggota Polri,” jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan kepada Bharada Richard Eliezer.

Vonis 1 tahun 6 bulan itu disampaikan dalam sidan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Richard Eliezer pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Youtube PN Jakarta Selatan.(hh/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close