Daerah

Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Tiga Orang Pelaku Disergap Anggota BNNK Karo Saat Ngorok di Gubuk Perladangan

Pelaku narkoba diamankan di BNN Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Tiga Orang warga Kecamatan Payung, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 03:00 wib disergap anggota BNNK Karo saat ngorok di dalam gubuk perladangan warga tak jauh dari pekuburan umum Desa Payung Kecamatan Payung karena diduga kuat memiliki dan mengedarkan sabu dan ganja.

Ketiga orang tersebut yakni R.Pandia (39) petani warga Desa Payung, ES.Pandia (31) warga Desa Payung dan Ms Alias kampret (43) alamat Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo.

Dari Keterangan Kepala BNNK Karo Adlin Mukhtar Tambunan melalui Kasi Berantas Kompol Robinson Ginting,SH kepada wartawan, kamis (17/2/2022) sekira pukul 15;00 wib saat pres riris diruang rapat Kantor BNNK karo jalan Pahlawan Kabanjahe, bahwa ketiga pelaku ditangkap terkait adanya informasi.

Saat diamankan ketiga orang ini sedang berada didalam gubuk perladangan tersebut, begitu digeledah dan ditemukan barang bukti dari R.Pandia beruapa 10 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,44 gram netto, 1unit timbangan elektronik warna silver, 1unit HP warna hitam merek Nokia,1bal plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar 530 rupiah dan 1 buah pipet berbentuk skop, sehingga R.Pandia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1).

Sedangkan dari MS Alias Kampret ditemukan 1 buah plastik bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram netto, 2 buah plastik bening kosong ,1buah kotak transfaran bertuliskan Bina Parts dan uang sebesar 50 ribu rupiah, tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1).

Dari ES.pandia diamankan 13 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam beratnya 13,24 gram netto, 4 lembar kertas tiktak bertuliskan 235, 1lembar plastik asoi warna hitam dan jas hitam merek Airforce.”Para pelaku ini diduga sebagai pengedar dan saat ini sedang dilakukan proses hukum”Ujarnya .

Dari pengakuan ketiga tersangka kepada petugas, bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang, namun pihak BNNK karo mengatakan kalau orang tersebut berinisial BDS sudah dibuat Daftar pencarian Orang (DPO), lebih baik menyerahkan diri dari pada terus dikejar karena proses hukum terus berjalan.”tegas Ginting.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close