Advertisement

Cewek Warga Tanjung Morawa Dibegal Pria Kenalannya dari Medsos

Ķapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat memaparkan perbuatan pelaku.

Medan, desernews.com
Seorang perempuan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dibegal oleh dua pria yang dikenalnya dari media sosial, di Jalan Amal Medan27 Januari 2025.

Selain kehilangan perhiasan emas dan HP Android, perempuan berinisial JSR (30) itu, sempat disekap dan mengalami pelecehan seksual.

“Pelaku yakni AL warga Tanjung Selamat, Medan Tuntungan (30) dan AS (34) warga Asam Kumbang, Medan Selayang.

Keduanya telah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Kompol Philip Antonio Purba dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/2/25).

Kompol Bambang menerangkan, peristiwa bermula dari janji kencan JRS dengan salah seorang pelaku di SPBU Jalan Sunggal Medan. Keduanya janjian via medsos. Selanjutnya, pelaku menjemput JRS dengan mengendarai Avanza Veloz putih Nopol BK 1990 ADM.

“Setibanya di Jalan Amal Medan, salah seorang pelaku mencekik korban dan mengancam akan memutilasinya. Tidak sampai disitu saja, korban dibawa keliling-keliling, dilecehkan dan disekap di dalam mobil. Usai merampok harta korban, Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, korban diturunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa,” lanjut Kompol Bambang.

Akibat ulah pria yang dikenalnya lewat medos itu, JRS kehilangan HP Realme, 1 rante emas, satu gelas emas, satu cincin mata emas. Selanjutnya, JRS membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Usai menerima laporan JRS, Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari sebuah rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Medan. Karena melawan saat ditangkap, polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita Avanza Veloz BK 1990 ADM, 1 parang, 4 HP, 1 dompet berisi ATM dan surat pegadaian HP, 1 topi hitam, 2 baju warna biru putih dan hitam dan 2 plat Pol BK 1990 ADM.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kompol Bambang. (01/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih