Daerah

Cabuli Anak Kandung, Residivis Kasus Curanmor Masuk Bui

Utuh Jahrik saat diamankan Polisi (Foto/Ist)

Tanah Karo, Desernews.com

Utuh Jahrik pantas disebut sebagai Bapak yang tidak berprikemanusiaan atau badau,sebab laki-laki 48 Tahun yang tinggal di Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo ini tega mencabuli putrinya sebut saja namanya Neneng (14) tak lain darah dagingnya sendiri.

Atas perbuatan laki-laki yang memiliki tato didada dan lengan tangan kirinya dan pernah tersandung kasus curanmor ini akhirnya berujung keranah hukum dan masuk bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/637/VII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo /Polda Sumatera Utara Tanggal 31 Juli 2021.

Menurut informasi yang dihimpun dari penyidik Reskrim UUPA Polres Karo, bahwa membenarkan adanya laporan cabul terhadap putrinya dan telah menangkap pelakunya tak lain bapak kandungnya sendiri.

Dikatakannya,menurut keterangan yang diperoleh,sebelum terungkapnya kasus ini,bahwa Utuh Jahrik sering melakukan penganiayaan terhadap ibu korban dan korban sendiri,karena tidak tahan maka mereka pun lari malam.

Disaat korban dan ibunya sedang dalam pelariannya di Desa Lau Gumba Kecamatan Brastagi,korban menceritakan kalau ayahnya sudah mencabuli dirinya dengan cara memeluk, meremas buah dada dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.

Adapun alasannya,” kau semakin besar semakin nakal saja katanya kepada korban dengan disertai ancaman untuk tidak melaporkan hal ini kepada siapa pun termasuk ibu korban.

Ketika mendengar cerita tersebut,namun ibu korban mengatakan agar dilupakan dan disuruh menunggu disalah satu rumah teman ibu korban di Desa Lau Gumba karena ibu korban berusaha untuk mencari uang untuk makan mereka.

Saat menunggu dirumah teman ibunya,ada saksi yang melihat korban menangis sehingga dia bertanya kepada korban.Dengan polosnya korban menceritakan perlakuan ayah bejatnya yang tega mencabuli dirinya sehingga saksi melaporkannya kepada Kepala Desa Lau Gumba dan selanjutnya membawa korban ke Polres Tanah Karo.

Menindak lanjuti masalah yang dialami warganya ,maka Kepala Desa Lau Gumba membawa saksi dan korban untuk membuat Laporan Polisi apalagi korban sudah trauma sama bapak kandungnya.”Ujarnya.

Disambungnya lagi, setelah menerima laporan itu,personil UPPA Sat Reskrim Polres Karo bekerja sama dengan perangkat Desa Lau Gumba mencari keberadaan tersangka.

Akhirnya tersangka berhasil diciduk,Sabtu (31/7/2021) sekira jam 07:00.wib ketika dia sedang bersama ibu korban dan dua orang anaknya dan langsung menggiringnya ke Polres Karo untuk dimintai keterangannya.

“Pelaku ini residivis kasus curanmor “Namun pihak UPPA selanjutnya berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Karo untuk memberikan Trauma healing dan menempatkan korban di rumah aman”Jelasnya. (Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close