Daerah

Bupati Karo Terbitkan Surat Edaran No:12 Tahun 2022 Tentang PPKM: Pemilik Jambur Dan Anak Beru Pelaksana Acara Harus Bertanggung Jawab

Bupati Karo saat mengadakan rapat koordinasi (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Sehubungan dengan perkembangan virus Covid-19 di walayah Kabupaten Karo sehingga Bupati Karo mengeluarkan Surat Edaran Bupati karo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus tersebut.

Dalam hal ini Bupati karo Cory.
S Sebayang langsung menindak lanjuti Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 14 Feberuari 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19, dan instruksi Bupati Nomor 360/031/BPBD/2022 Tanggal 15 Feberuari 2022 tentang PPKM level 2 dalam penanganan virus corona di tingkat Desa dan Kelurahan di kabupaten Karo yang disampaikan melalui Dinas Kominfo Karo.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati karo meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid-19 ditingkat Desa dan kelurahan dan melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan dan mendukung pengendalian penyebarannya.

Juga mengatasi acara adat, resepsi pernikahan, meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat yang dilaksanakan di jambur dengan pembatasan kapasitas maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau seratus orang untuk Kecamatan kabanjahe dan Berastagi begitu juga Jambur Gerga Tigapanah sampai dengan tanggal 15 Maret 2022.

Sedangkan untuk luar Kecamatan Kabanjahe, berastagi dan jambur gerga Tigapanah dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan acara hanya sampai jam 16:00 wib serta tidak ada hidangan prasmanan dan makan dengan nasi kotak serta pengaturan tempat duduk.

Untuk menghindari kerumunan masyarakat, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten karo tidak diperbolehkan menginap dan harus langsung dikebumikan, bagi orang yang meninggal bukan karena terpapar Virus Covid-19 harus dikebumikan paling lambat dalam waktu 2×24 jam,bagi orang yang meninggal akibat virus Covid-19 harus langsung dikebumikan dan tidak diperkenankan melaksanakan acara adat minimal setelah 7 hari.

Adapun Tim pengawasan terdiri dari Tim penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri , SatPol PP, Dishub, Kecamatan, Kelurahan dan Perangkat Desa sehingga dapat melaksanakannya dengan ketat.

Pemilik Jambur dan Anak Beru yang melaksanakan acara bertanggung jawab dan memastikan pelaksanaan acara dengan protokol kesehatan. (Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close