Bukan Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak Sebut Kuat Ma’ruf yang Meraba Putri Candrawathi, Ini Buktinya!

Jakarta, desernews.com
Kasus pembunuhan Brigadir J memang penuh dengan teka-teki.
Sebagai Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tentu menyangkal adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kepada Putri Candrawathi.
Martin Lukas Simanjuntak sempat menyebutkan bahwa yang meraba Putri Candrawathi sebetulnya adalah Kuat Ma’ruf sendiri dan bukan Brigadir J.
Martilukas Simanjuntak secara blak-blakan bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual.
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya bukti yang kuat untuk menuding Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam melakukan hal yang senonoh kepada atasannya sendiri.
“Saya hanya mau menegaskan jadi gini lho yah, kalo kita berbicara fakta itu harus didukung dengan bukti , bukti-bukti yang rekan ini maksudkan kan belum disajikan di persidangan,” ujar Martin.
“Tapi sudah ada bukti yang disajikan di dalam persidangan buktinya itu patah tidak ada dugaan kekerasan seksual,” tambahnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua juga menyebutkan bahwa Kuat Ma’ruf memberikan kesaksian jika Yosua diam-diam menuju ke atas.
“Lalu Kuat mengatakan Yosua ada mendek-mendek dari atas ke bawah tadi pas kita lihat itu pada saat turun ya udah selesai nggak ada lagi anak tangga, jadi ya sudahlah anak klien Saya katanya melakukan kekerasan seksual ternyata yang meraba-raba bu PC itu ya Kuat Sendiri, jadi menurut Saya ini halusinasi,” ujar Martin.
Kuasa Hukum Yosua juga menyebutkan alasan kenapa menduga Kuat Ma’ruf yang meraba-raba.
“Di persidangan katanya badannya dingin (Kuat Ma’ruf) setelah pingsan,” jelasnya.
Selain itu kuasa hukum Yosua juga menduga bahwa yang melakukan pelecehan adalah istri dari Ferdy Sambo.
Namun mendengar hal tersebut, sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo ia balik menantang apakah ada bukti atas statement tersebut.
“Saya tantang anda untuk menjelaskan bukti yang terakhir anda sampaikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu justru terjadi sebaliknya, bukan hanya asumsi dan imajinasi saja, anda punya bukti apa,” ucap Febri Diansyah.
Tim kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat pun menjawab bahwa buktinya adalah adanya pembunuhan dan penghilangan alat bukti.
“ada buktinya, klien anda membunuh anak klien kami, itu buktinya untuk menghilangkan bukti-bukti hp nya diambil, barang-barang bukti dilenyapkan, melibatkan instrumen kekusaan untuk melakukan obstruction of justice itu lebih dari bukti,” ungkap Martin.
Namun menurut Febri Diansyah, hal tersebut tidak bisa dijadikan bukti kuat untuk menuduh hal ini.
“Kalau kita Sarjana Hukum harus logic Saya tanya anda mengatakan pasal 1 bahwa kekerasan seksual bisa terjadi perempuan ke laki-laki, Saya tanya apa buktinya dalam konteks perkara ini, kalau anda tidak punya bukti bilang tidak ada bukti,” tanya Febri Diansyah.(aj/DN)




