Daerah

Banyak Laporan PT BUK Belum Dituntaskan, Minta Polres Karo Selesaikan Kasus Penyerobotan Lahan Puncak 2000

Sekelompok warga menghalangi saat alat berat bekerja (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus penyerobotan tanah milik PT. BUK di Puncak 2000 Kecamatan Tigapanah hingga kini belum ada titik terangnya, sehingga PT Bibit Unggul Karo Biotek (PT BUK) meminta Polres Tanah Karo untuk segera menuntaskannya.

Bahkan belakangan ini penyerobotan tanah tersebut sempat dilakukan sekelompok warga yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik tanah adat. Padahal PT BUK telah mengantongi sertifikat HGU No 1 Tahun 1997, seluas 89,5 hektar di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Ada beberapa laporan pengaduan (LP) dan Dumas kasus penyerobotan lahan milik PT BUK telah dilaporkan ke Polres Tanah Karo, tetapi hingga saat ini belum dituntaskan.

Demikian disampaikan kuasa hukum PT BUK, Rita Wahyuni SH kepada wartawan, Minggu (22/5/2022) di Kabanjahe dan merincikan ada beberapa sejumlah laporan pengaduan dan belum ditindak lanjuti yakni, STTLP/B/501/VI/2021/ SPKT/Resort Tanah Karo tertanggal 15 Juni 2021. Melaporkan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406.Terlapor Simon Ginting.

Selanjutnya pengaduan atas kasus pencurian dan pengerusakan secara bersama-sama kayu pagar seng milik PT BUK diiringi dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada, Kamis (14/4/2022). Perbuatan itu dilakukan Intan Sembiring, Juda Sembiring, Kurnia Sembiring, Ngumpat Sembiring, Simon Ginting dan Lloyd Ginting.

“Kami dari PT BUK bukan tidak bisa melarang dan menghalau orang tersebut melakukan perbuatan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama berujung pencurian, tetapi kami PT BUK menghormati pihak kepolisian untuk melarangnya. Pada saat melakukan perbuatan tindak pidana itu masyarakat selalu berkoar-koar di sosial media bahwa mereka ditindas, dizholimi, diintimidasi oleh PT BUK termasuk Komisaris, justru sangat nyata tidak menghormati hukum.

“Kami PT BUK sangat heran dan merasa ketidakadilan, penzholiman kepada kami dan kami selaku pemilik tanah dengan alas hak sertifikat HGU No 1 yang diterbitkan oleh BPN Sumut tidak dihormati hak kami selaku pemilik,tapi atas kasus ini belum juga dituntaskan Polres Tanah Karo” ungkapnya.

Lanjut disampaikannya,pada hari Senin (18/4/2022) lalu Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH melakukan mediasi antara PT BUK dengan warga Desa Suka Maju di Purpur Sage Polres Tanah agar para pihak bisa menahan diri. Namun kesepakatan itu tidak dipatuhi sekelompok warga sama sekali dan pengerusakan aset milik PT BUK kembali dirusak sekelompok warga pada, Sabtu (7/5/2022) sekelompok warga membongkar pagar milik PT BUK dan kasusnya pun sudah dilaporkan ke Polres Karo STTLP/B/364/V/2022/SPKT/Resort Tanah Karo dengan .terlapor Lloyd Ginting dkk tertanggal 7 Mei 2022, tetapi kasus ini belum juga tuntas.

Selain itu ada sekelompok warga melakukan penanaman pisang diarea lahan milik PT BUK, Senin (14/5/2022). “Intinya sekelompok warga itu sama sekali tidak mematuhi kesepakatan yang dilakukan untuk menahan diri dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana lainnya. Dan kami PT BUK tidak melakukan perlawanan apapun terhadap sekelompok warga,padahal mereka terindikasi melakukan penyerobotan lahan milik kami sendiri.

Puncaknya ketika PT BUK melakukan pengerukan lahan dengan menggunakan beko, Selasa (17/5/2022) untuk taman penghijauan bukan di atas bangunan yang diklaim milik warga. Pengerjaan dikerjakan untuk pembuatan Taman Hijau menggunakan perusahaan atas nama PT. Nuansa Bersama Persada milik Bapak Rajendra Sitepu.

Justru pada saat alat berat bekerja sekelompok orang melakukan perlawanan dan melarangnya mengerjakan tanah dan sekelompok orang itu mengklaim tanah tersebut merupakan tanah adat.

Adanya sekelompok orang itu sehingga terjadi perdebatan dan bentrokan pun tidak dapat dihindari. Dua pekerja PT BUK luka parah, tiga warga sekelompok orang turut luka, puluhan unit sepeda motor terbakar, warung milik masyarakat di atas lahan HGU juga terbakar. “Padahal PT BUK miliki sertifikat HGU No 1 Tahun 1997 seluas 89,5 hektar.”Jelasnya lagi.

Lanjut disampaikannya, Kami dari PT BUK meminta ke Polres Tanah Karo untuk segera menuntaskan permasalahan dan laporan yang sudah kami laporkan supaya tidak ada lagi terjadi konflik sosial yang berkepanjangan dengan sekelompok warga sehingga menimbulkan jatuhnya korban.

Rita juga menjelaskan agar publik mengetahui bahwasanya PT. BUK menang dalam perkara di Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan menolak permohonan kasasi dari para pemohon Prada Ginting, Lloyd Reynol Ginting Munthe, SP, keduanya warga Kabanjahe. Para pemohon kasasi ini atas sengketa tanah di Puncak 2000 Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo,
1. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Karo
2. PT.Bibit Unggul Karo Biotek (BUK) dengan kuasa hukumnya Rita Wahyuni, SH.

Demikian juga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak gugatan perdata atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe, Kamis (10/3/2022). PT BUK menang atas gugatan yang mengaku Simantek Kuta Kacinambun.

Menurut majelis hakim, putusan itu berdasar keterangan saksi dan bukti di persidangan bahwa pihak penggugat masing-masing, Juara Perangin-angin dan Medis Ginting dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan terhadap tergugat PT BUK. “Silahkan warga tempuh secara hukum melawan PT BUK, tapi ketika kami bermaksud membangun, jangan pula dihalangi, sebab kami miliki legalitas HGU yang diterbitkan negara,” pungkasnya.

Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan ke Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH SIK terkait atas laporan PT BUK baru-baru ini menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat ini gelar perkara atas sejumlah laporan PT BUK.

Begitu juga saat dikonfirmasi kepada PT. Nuansa Bersama Persada melalui Kuasa Hukumnya Anton Purba, SH dan Horas Sianturi, SH,MH mengatakan, adanya tuduhan di media sosial menggunakan jasa, Preman. Hal ini kita membantah keras, kita bekerja ada surat kontrak kerja ditanggal 2 Mei nomor 011/PT.BUK/K/V/2022.

PT.Nuansa Bersama Persada hadir di puncak siosar 17 Mei 2022 berdasar kontrak kerja dengan membawa pekerja dan peralatan seperti beko, meteran, cangkul , benang.” Tegasnya.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close