Daerah

Pemkab Deli Serdang Surati Kembali DPRD, Tegaskan Komit Jalankan Perubahan KUA-PPAS Sesuai SE Mendagri ‎

Lubuk Pakam, desernews.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali melayangkan surat resmi kepada DPRD Deli Serdang pada Rabu, 2 Juli 2025.

Surat bertanggal 1 Juli 2025 Nomor 900.1.3/ no 26/3 itu berisi penjelasan dan penegasan sikap Pemkab terhadap proses pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

‎Penyerahan Surat tersebut diterima langsung oleh PLH Sekwan Iwan Januar Salewa didampingi seluruh Kabag Sekretariat DPRD.

‎Dalam surat yang ditandatangani Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo atas nama Bupati dr. Asri Luddin Tambunan itu, Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan, khususnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/1640/SJ.

‎“Pengusulan KUA dan PPAS TA 2025 sudah mengikuti jadwal dan arahan dalam SE Mendagri tersebut. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam pelaksanaan 4 Komitmen Anti Korupsi yang ditandatangani bersama KPK RI,” tulis surat tersebut.

‎Pemkab juga menjelaskan bahwa perbedaan angka pagu anggaran dalam draf sebelumnya bukanlah perubahan mendasar, melainkan hasil penyesuaian administratif yang lazim terjadi, seperti perhitungan gaji ASN dan kebutuhan operasional UPT di bawah Dinas Kesehatan dan RSUD H. Amri Tambunan.

‎Lebih lanjut, Pemkab menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada surat semula, yakni SE Mendagri No. 900.1.1/1640/SJ, dalam rangka mensinergikan program kerja Bupati dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

‎“Kami menyusun perubahan KUA dan PPAS bukan hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai upaya konkret menyelaraskan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional,” demikian kutipan dari surat tersebut.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor, menegaskan bahwa Pemkab tidak bergeser dari posisi semula terkait penyusunan dan penyerahan dokumen anggaran.

‎““Kami tetap pada surat semula, tidak ada perubahan, dan berpatokan tetap pada SE Mendagri Nomor 900.1.1/1640/SJ,” tegas Sekda saat dikonfirmasi usai pengiriman surat resmi ke DPRD.

‎Pernyataan ini dipertegas kembali oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deli Serdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi, yang memperkuat sinyal bahwa Pemkab tetap optimis seluruh proses pembahasan bersama DPRD akan segera menemukan titik temu demi kepentingan masyarakat luas.

‎“Kita tetap berpatokan pada surat semula dan yakin semua akan rampung dalam waktu dekat,” ucap Remus

‎DPRD Diharapkan Segera Jadwalkan Pembahasan

‎Dalam surat itu juga disampaikan harapan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk segera menjadwalkan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 serta Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, demi menjamin kelangsungan pelayanan publik, termasuk jaminan kesehatan masyarakat miskin.

‎> “Kami sangat menghargai mekanisme DPRD, namun kami percaya bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan,” tutup Bupati dalam surat tersebut.

‎Penyerahan surat tersebut turut di dampingi oleh Kepala Inspektorat H.Edwin Nasution, kepala BPKAD Thomas Harahap,SH,. M.Si,. Kadis Kominfostan Drs.Khairul Azman Harahap, M.AP.

‎Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai laporan resmi. Situasi ini diharapkan menjadi titik balik kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif di Deli Serdang dalam mewujudkan visi: Deli Serdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.

PLH Sekwan Iwan Januar Salewa saat dihubungi desernews.com membenarkan telah menerima surat tersebut.

Ia mengatakan akan secepatnya menyerahkan surat itu secepatnya kepada pimpinan DPRD Deli Serdang untuk dibahas dan selanjutnya disyahkan.

“Benar tadi sudah kita terima suratnya dari Pemkab Deli Serdang yang diserahkan oleh Pak Sekda H Timur Tumanggor. Ini secepatnya kita serahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas selanjutnya”, ucap Sekwan. (nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close