Polres Simalungun Tangkap Ayah Bejat Cabuli Tiga Puteri Kandung

Simalungun, desernews.com
Tersangka pencabulan puteri kandung berinisial TRT (41) ditangkap Polres Simalungun. Penangkapan tersebut membuat heboh masyarakat di sekitar tempat tinggal tersangka.
Kasus pencabulan ayah bejat tersebut terungkap setelah korban sebut saja Anggrek (13) menyeritakan perbuatan bejat ayahnya kepada kakaknya dan langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.
KBO Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka ayah bejat yang mencabuli puteri kandungnya tersebut.
“Kasusnya ini dilaporkan dengan Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 22 Mei 2025 oleh JT yang merupakan kakek dari korban,” ujar Ipda Bilson Hutauruk, Sabtu 24 Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ipda Bilson, tersangka TRT melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya Anggrek.
“Tersangka pertama melakukannya ke korban pada Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah. Yang kedua pada 8 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik tersangka,” jelas Ipda Bilson.
Menurut Ipda Bilson, modus tersangka mencabuli putrinya sangat keji dengan mengancam korban. Kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung.
Saat itu, korban yang tertidur karena kelelahan selesai membersihkan rumput dimanfaatkan tersangka masuk ke kamar yang ada di warung dan mengunci pintunya.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak ‘Jangan Pak, Jangan Pak’ dalam kondisin ketakutan. Tetapi tersangka membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhi korban,” jelasnya.
“Karena lokasi warung tuak jauh dari permukiman, tersangka dengan leluasa melampiaskan nafsu dan tidak menghiraukan jeritan ketakutan dari korban, dan tetap melakukan perbuatan bejatnya,” sambung Ipda Bilson Hutauruk.
Ternyata tidak hanya Anggrek yang menjadi korban kebejatan tersangka, kedua kakak korban juga pernah mengalami hal yang sama saat masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“Kasus ini terungkap setelah adiknya melapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli ayah mereka saat kelas 5 SD. Sekarang kedua kakaknya sudah kuliah dan bekerja,” jelas Ipda Bilson.
Tersangka TRT diketahui memiliki empat orang anak, tiga perempuan dan satu lelaki. Ketiga puterinya telah menjadi korban kebejatan TRT yang kini mendekam dalam sel tahanan Polres Simalungun. (AT)




