Berita PilihanDaerahNasionalPeristiwa

Kantah Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 dan Pembaruan Aplikasi KKP

Sosialisasi Permen
Kantah Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 dan Pembaruan Aplikasi KKP

Tebing Tinggi, Desernews.com
Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara daring oleh Tim Direktorat Pendaftaran, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama Tim Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin LP2B), pada Rabu (9/4/2025) di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan se Sumatera Utara ini, bertujuan untuk menyampaikan informasi penting terkait terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 mengenai Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Selain itu, sosialisasi juga membahas pembaruan sistem Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) yang menjadi tulang punggung dalam pelayanan pertanahan berbasis digital. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data pertanahan.

Dalam pemaparannya, tim dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak menjelaskan substansi perubahan regulasi yang memberikan pelimpahan kewenangan lebih luas kepada kantor pertanahan daerah dalam penetapan hak dan pendaftaran tanah, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan pengawasan terstruktur dari pusat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya penguatan kapasitas dan pemahaman teknis bagi jajaran kantor pertanahan di daerah. “Melalui sosialisasi ini, kami dapat memahami secara utuh arah kebijakan dan kesiapan teknis dalam implementasi di lapangan, khususnya terkait pemanfaatan teknologi KKP yang terus diperbarui,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pertanahan, khususnya di daerah, dapat lebih sigap dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan regulasi serta transformasi digital yang sedang digencarkan Kementerian ATR/BPN demi pelayanan publik yang lebih prima. (BS/DN)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close